Tersendat, Pencairan Rp11,7 Miliar TPP Guru Madrasah di Pasuruan Tunggu Verifikasi dan Validasi

4241

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pencairan Rp11,7 miliar tunjangan pendidik profesional (TPP) guru madrasah di Kabupaten Pasuruan pada semester 2 tahun 2018, tersendat. Tunggakan itu belum bisa diberikan karena harus melalui verifikasi dan validasi (Verval) dari BPKP.

Hal itu diketahui ketika perwakilan guru sertifikasi madrasah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) pusat, terkait TPP tertunggak pada Kamis (09/01/2020).

Audiensi itu juga dilakukan bersama-sama dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dan perwakilan Kemenag Kabupaten Pasuruan.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Najib Kusnanto mengungkapkan, dari pertemuan itu didapatkan informasi, bila pencairan tersebut harus menunggu mekanisme Verval.

“Untuk pencairan tunggakan TPP, mekanismenya memang seperti itu,” ucap Najib, Rabu (15/1/2019).

Baca Juga :   Warga Sukapura Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sungai Kledung hingga 19 Pegawai Dispendukcapil Konfirmasi Covid-19 | Koran Online 13 Ags

Dijelaskan, Kemenag kabupaten mengusulkan pencairan tunggakan tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim). Kemudian dari usulan tersebut –dengan inisiasi Kanwil-, akan dilakukan Verval terlebih dahulu oleh BPKP sebelum dicairkan.

Ia mengungkapkan, langkah Kemenag kabupaten soal pencairan tunjangan ini sebatas pada mengusulkan. Perkara usulan itu tak bisa segera dicairkan lantaran masih harus dilakukan Verval, disebutnya, itu sudah domain Kanwil Kemenag Jatim.

“Februari tahun 2019 itu kami sudah melayangkan surat ke Kanwil Kemenag Jatim terkait tunggakan ini,” ujar Najib.

Namun, meski surat sudah dilayangkan, nyatanya hingga akhir tahun 2019, tunggakan TPP itu tak kunjung cair. Buntutnya, guru madrasah terpaksa mengadukannya ke DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Tahun 2019, Angka Perceraian di Pasuruan Turun

Berlarut-larutnya perkara TPP semester 2 tahun 2018 ini, Ketua Paguyuban Guru Sertifikasi Lembaga Pendidikan Islam Kabupaten Pasuruan Yamuji Cholil menilai, Kemenag kabupaten terkesan tak memiliki keseriusan untuk memperjuangkannya.

Hak guru sertifikasi madrasah di Kabupaten Pasuruan seakan dibiarkan tak terurus hingga terkatung-katung.

Menurut Yamuji, belum jelas juga kapan akan dilakukan Verval, sebagaimana mekanisme yang diungkapkan. Perkaranya, saat audiensi di Kemenag pusat, sempat mengemuka informasi terkait upaya verivikasi yang menyebutkan, Kanwil Kemenag Jatim tidak memiliki anggaran untuk mendatangkan BPKP.

“Lha kalau harapan kami, mereka kan harusnya bisa mendesak ke Kanwil. Wong ini menyangkut ribuan guru. Uang Rp1,5 juta itu besar lho bagi kami,” ujarnya

Baca Juga :   Hari Terakhir, Pasuruan hingga Lumajang Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS

Sekadar diketahui, besaran TPP guru sertifikasi senilai Rp1,5 juta per bulan, sedangkan untuk guru impassing besaran TPP paling rendah Rp2,5 juta.

Pada tahun 2018 semester 2, ada 1500-an guru sertifikasi dan guru impassing se-Kabupaten Pasuruan yang belum menerima TPP. Jumlah total tunggakan Kemenag kepada para guru ini senilai Rp11,7 miliar. (tof/ono)