Ditetapkan Tersangka, Ibu Gadai Bayi Dikenakan Pasal Berlapis

1812

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi telah tetapkan tersangka terhadap ibu penggadai anak asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengenaan status hukum ini didasarkan dugaan perdagangan orang (human traficking) dan kekerasan anak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, Iptu Sunarti menandaskan, pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka, Eka Septiana (30), ibu yang jaminkan bayinya gara-gara utang.

“Tersangka, sudah,” ucap Sunarti menjawab status Septi, Jumat (17/1/2020).

Sunarti menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap perempuan beralamat di Jl Juanda Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Hal utama yang menjadi pertimbangan polisi, tersangka Septi mengakui telah menjaminkan bayinya yang berusia dua bulan, dari utang sebesar Rp1 juta tanggungannya.

Baca Juga :   Sempat Tertutup Longsor, Jalur ke Lautan Pasir Bromo via Pasuruan Kembali Pulih

Dari penilaian penyidik, Septi diduga telah melanggar ketentuan soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta kekerasan terhadap anak, sebagaimana yang dituangkan dalam UU perlindungan anak.

“TPPO sama perlindungan anak,” ungkap Sunarti.

Disinggung soal kemungkinan keterlibatan Gunawan, suami Septi, terkait praktik gadai bayi ini, Kanit PPA memastikan tak mendapatinya.

Secara umum, perkara menjaminkan bayi untuk utang itu, dilakukan oleh Septi berikut sejumlah pihak yang telah berikan utangan.

Dari data informasi, dapat dihimpun pasal jeratan polisi kepada Septi adalah denn pasal 1 ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang. Selain itu pengenaan pasal 76-F undang-undang perlindungan anak.

Belum didapatkan informasi, selain dua perkara itu, apakah pelanggaran hukum Septi dikenakan juga pada UU ITE, karena telah mengumbar informasi penculikan bayinya di media sosial. (trn/ono)