Mediasi PHK Gegara WhatsApp Temui Jalan Buntu, Disnaker Sarankan Pertemuan Ulang

2456

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mediasi antara PT. Sumber Bening Lestari dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pasuruan temui jalan buntu. Disnaker sarankan segera lakukan perundingan ulang.

Mediasi yang berlangsung selama 2 jam itu tak temui hasil memuaskan. Dalam perundingan yang dilakukan oleh karyawan dan pihak pabrik pada Senin (20/02/2020) pagi tadi tak menghasilkan keputusan.

Perusahaan yang memproduksi air mineral dalam kemasan (AMDK) ini masih belum dapat memutuskan untuk menerima kembali atau benar-benar memberhentikan 132 karyawan itu, sebagaimana permintaan karyawan.

Terkait hal tersebut, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Pasuruan A. Imam Ghozali berharap agar masalah tersebut bisa cepat terselesaikan.

Baca Juga :   Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup

Iapun berikan saran, kepada kedua pihak untuk duduk bersama kembali, bermusyawarah mendapatkan keputusan terbaik.

“Segera buat perundingan bipartit. Entah dari serikat yang meminta ke perusahaan atau perusahaan yang meminta ke serikat,” ujar Kasi PPIH yang akrab disapa Ali ini.

Ali melanjutkan, bilamana perundingan lanjutan terdapat hasil, pihaknya bakal mencatatkannya menjadi keputusan yang mengikat dan final. “Catatan itu kemudian sebagai bentuk laporan ke PPHI,” ungkapnya

Sebagai informasi, sebelumnya perusahaan yang memproduksi air mineral merek Flow ini, menjanjikan akan memberikan jawaban terkait nasib 132 karyawan yang di-PHK.

“Sebelum ini mediasi juga dilakukan pada hari Kamis (17/01/2020). Dan perusahaan menjanjikan pada hari ini akan diberikan jawabannya,” ujarnya.

Baca Juga :   Isu Santet Tewaskan Warga, hingga Penggerebekan Pasangan Selingkuh | Koran Online 18 Nov

Namun nasib karyawan ini rupanya masih belum dapat dipastikan. Pasalnya, dari pihak perusahaan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya belum memberikan putusan. Pihak manajemen harus mengkoordinasikannya ke pusat.

“Pihak kami masih belum bisa memutuskan, sudah gitu saja,” kata Alfan Syah, salah satu kuasa hukum Flow saat di temui WartaBromo usai mediasi berlangsung.

Baca: Mediasi PHK Gegara WhatsApp: Nasib Ratusan Karyawan Pabrik Flow Terkatung-katung

Sebagai informasi, PHK massal yang dilakukan oleh manajemen pabrik Flow ini berawal dari salah satu karyawan yang mengunggah status di WhatsApp. Ia dituding oleh perusahaan telah melanggar UU ITE yang pada akhirnya mengakibatkan terkena PHK.

Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 131 karyawan membela Doni dengan lakukan aksi mogok kerja. Doni, bukannya dipekerjakan kembali, malah ratusan karyawan tersebut terkena PHK secara massal. (trn/ono)