Bupati Lumajang Bakal Pecat Oknum Perangkat Desa Tarik Pungli Saat Urus Sertifikat Tanah

15460

Lumajang (WartaBromo.com) – Oknum perangkat Desa di Lumajang ‘kepergok’ Bupati tarik pungutan pada pengurusan sertifikat tanah. Bupati Lumajang ultimatum perangkat desa yang tarik pungli bakal dipecat.

“Nahan-nahan sertifikat, berikan semua! Ini apa perangkat-perangkat ini? Apa maunya perangkat-perangkat model begini ini? Orang-orang sampai hutang-hutang begitu. Lek sek ono (kalau masih ada) perangkat-perangkat kurang ajar, tak pecat temenan!” tegas Thoriqul Haq, Bupati Lumajang dalam keterangan resminya.

Pernyataan ini tercetus saat Ia dialog bersama warga penerima Sertifikat Hak Atas Tanah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga mengungkapkan jika selama kepengurusan sertifikat, ada tarikan uang oleh oknum perangkat desa.

“Begitu saya tanya orang yg telah mengurus sertipikat, ternyata banyak oknum perangkat desa yang minta uang hingga Rp 1 juta, bahkan Rp3 juta, tanpa kwitansi atau penjelasan penggunaan uang. Tentu ini pelanggaran,” lanjut Cak Thoriq.

Baca Juga :   Dibatasi Perbup, Bulan Depan Alfamart di Lumajang Tak Gunakan Kantong Plastik

Orang nomor 1 di Lumajang ini kemudian menyampaikan jika penarikan biaya selama pengurusan boleh dilakukan. Asalkan transparan.

Misalnya untuk membuat patok, proses administrasi untuk biaya pekerjanya. Nah, sebagai bukti, perangkat desa bisa melampirkan kwitansi pembayaran.

Namun pada penerapannya, ternyata warga sama sekali tak diberi kwitansi. Bahkan ada sertifikat yang tertahan karena pembayaran kurang.

“Pak Kepala DPMD, inventarisir, begitu terbukti, perangkat desa yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi, kalau sampai yang melakukan pungutan itu berlebihan dan banyak orang yang membayar dengan berlebihan, pecat pak,” pesan Bupati pada Plt Kepala DPMD Lumajang. (may/ono)