Remaja Umbulan jadi Begal, Dibekuk setelah 3 Tahun Mondar-mandir Pasuruan-Probolinggo-Lumajang

3658

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan membekuk seorang remaja diduga begal. Pelaku ini terbilang cukup pintar mengelabui polisi, akhirnya tertangkap setelah tiga tahun diburu.

Begal tersebut bernama Eko Prasetyo (20), tercatat berasal dari Dusun/Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Remaja ini dibekuk saat asyik nongkrong dengan kawan-kawannya di alun-alun Kota Pasuruan, Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Bukan gara-gara nongkrong, Eko ditangkap. Tapi, polisi memang telah mengidentifikasinya sebagai salah satu pelaku begal.

Tiga tahun lamanya, pemuda ini lolos dari incaran korps seragam cokelat. Itu karena, Eko selalu berpindah-pindah, tak mau berlama-lama di suatu tempat. Sehingga ia bak belut licin yang susah dipegang.

Baca Juga :   Bromo Dibuka? TNBTS Masih Tunggu Rekomendasi 4 Kepala Daerah

Cara Eko selama tiga tahun menghindari polisi, sepertinya bikin pusing juga. Betapa tidak, lha wong ia sebentar di Pasuruan, sekilas di Probolinggo, lanjutkan bablas ke Lumajang. Berputar terus, lontang-lantung

“Mencoba lari dari kejaran, jadi selama itu bolak-balik Pasuruan-Lumajang-Probolinggo,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan, Selasa (21/01/2020).

Peristiwa yang sebabkan Eko masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi itu, di antaranya kasus kriminal yang dilakukan pada 2016 silam. Ia terlibat pembegalan motor bersama seorang kawannya.

Karena sekarang usianya 20 tahun, tentu saja, waktu itu Eko masih 17 tahun. Ia bersama seorang begal bernama Muhlison merampas motor milik Apriliana Eka Lukmanto.

Baca Juga :   Mulai Disalurkan, Bantuan Rp600 Ribu dari Pusat untuk Warga Kabupaten Pasuruan

Muhlison sendiri, sebenarnya sudah tertangkap pada 2016 lalu. Pria ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan Eko kebagian yang bonceng Muhlison.

Cerita aksinya, kala itu Minggu (20/11/2016) Eko mendapatkan telepon dari Muhlison untuk mengantarkannya ke jalan lorong sebelah pabrik air mineral dalam kemasan di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan. Masih dekat rumahnya juga sebenarnya.

Sesampainya di lokasi, seorang remaja putri bernama Apriliana kebetulan melintas. Dirasa mempunyai sasaran empuk, Muhlison kemudian menghentikan dan mencoba merampas motor milik korban.

Aksi mereka ini cukup menakutkan lho. Korban itu diancam dengan senjata tajam. Karuan saja, motor korban berpindah, dikuasai oleh Muhlison.

Berperan sebagai “pemain cadangan”, Eko mendapatkan imbalan juga. Ngakunya ke polisi, jumlah uang yang diterima sebesar Rp100 ribu, tak lebih.

Baca Juga :   Roda Meletus, Truk Gandeng Ringsek Tabrak Truk Jerami di Sumurwaru Nguling

Tapi pemuda licin tersebut, kini harus meringkuk di sel tahanan polisi, tak bisa lagi mondar-mandir, Pasuruan-Probolinggo-Lumajang. Eko harus Mempertanggungjawabkan aksi pembegalan, yang membahayakan korbannya waktu itu.

Menjadi bagian penyelidikan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa motor Nopol N-4768-TI, handphone, STNK, hingga fotokopi BPKB.

“Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP UU RI nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Rofiq. (trn/ono)