Kepala Rutan Bangil Berganti, Ini PR Mendesak untuk Dituntaskan

1253

Bangil (WartaBromo.com) – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Pasuruan berganti. Hanya saja, satu pekerjaan masih tersisa untuk dituntaskan, yakni menangkap tahanan kabur.

Seorang tahanan kabur dari Rutan beberapa minggu yang lalu. Kendati telah umumkan sayembara dengan iming-iming uang tunai Rp3 juta, tahanan tersebut masih belum bisa ditangkap.

Napi tersebut bernama Sipaul Hadi (20), tercatat sebagai warga Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Wahyu Indarto yang saat ini telah menjadi mantan Kepala Rutan Bangil itu mengakui, bila tahanan tersebut sampai lebih dua pekan ini belum ditemukan.

“Saya meinitipakan satu PR (pekerjaan rumah) kepada Pak Adi Wibowo untuk melacak keberadaan dan menangkap kembali 1 tahanan yang telah kabur,” ujar Wahyu pada akhir sambutannya, Rabu (22/01/2020).

Baca Juga :   Jumlah ODP Pasuruan-Probolinggo Capai 130 Orang, hingga Lolos SKD, 337 Peserta CPNS Kota Pasuruan Siap-siap Hadapi SKB | Koran Online 27 Maret

Wahyu sendiri telah berpindah tugas ke Rutan Surabaya. Posisinya sebagai Kepala Rutan Bangil sebelumnya, kini digantikan oleh Adi Wibowo.

Atas PR yang dititpkan Wahyu, Adi Wibowo terlihat mengangguk, menyanggupi, yang kemudian menyatakan akan menjalankan amanah dengn sebaik-baiknya.

Di sela lepas pisah itu, WartaBromo sempat menanyakan kesulitan yang membuat Hadi tak segera ditemukan. Menurut Wahyu, salah satu tantangan terberat ialah kerjasama antara warga maupun pihak keluarga dengan polisi bersama-sama pihak Rutan.

“Tapi kami sudah bekerjasama dengan pihak Reskrim Polres Pasuruan. Kasat sendiri juga mengatakan tahanan itu masih berada di wilayah Pasuruan sendiri,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mengungkap, ada indikasi orangtua si tahanan kabur mengetahui keberadaannya. “Karena ibunya juga tinggalnya sendiri, ada kemungkinan dia menyembunyikan anaknya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Tewaskan 4 Pekerja Flow, Polisi Pastikan Sopir Innova Tidak Dalam Pengaruh Alkohol

Imbauan kemudian disampaikan, agar Hadi segera menyerahkan diri. Hal itu ditegaskan lebih pada keselamatan Hadi, karena sangat mungkin tindakan tegas bakal diterimanya jika upaya penangkapan dilakukan secara paksa.

“Daripada tertangkap oleh Polisi secara paksa, lebih baik diserahkan pada kami dengan sukarela. Tapi mereka tetap kekeuh tak mau menyerahkannya,” imbuh Wahyu

Sipaul Hadi merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Bangil sejak 9 Desember 2019. Pemuda ini kabur dengan cara memanjat tembok menggunakan sarung, pada Sabtu (05/01/2020) dinihari.

Hadi dititipkan untuk dapat menjalani proses persidangan kasus pencurian, yang didakwakannya. (trn/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.