Kurungan 18 Tahun Menanti Guru Cabul di Probolinggo

1046

Pajarakan (wartabromo.com) – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo menjerat AY (35), dengan pasal 76D UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu pun terancam hukuman 18 tahun penjara.

Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Penyidik Unit PPA tak mau kompromi dalam menangani kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan AY terhadap Bunga, siswanya.

“Pasal itu mengancam pelaku dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Tetapi kalau ditambah satu per tiganya, maka bisa 18 tahun kurungan penjara. Karena pelaku ini, seharusnya melindungi korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari.

Baca Juga :   Jembatan Kayu BJBR Ambruk, 7 Pengunjung Terjatuh

Karena itu, pihaknya tidak main-main dalam menjerat pelaku. Apalagi korban masih di bawah umur dan statusnya masih merupakan pelajar aktif. Ditambah lagi, pelaku merupakan tenaga pengajar.

Sebagaimana tugas guru, lanjutnya, harusnya memberikan contoh dan hal yang baik. Tapi tersangka justru memberikan sesuatu yang sangat buruk.

“Bahkan melakukan perbuatan bejatnya di lingkungan pendidikan. Sangat tidak etis. Itu bisa membuat siswa yang lain mengalami traumatik pada pendidikan,” ujar mantan anggota Propam itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, AY (35) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Kamis, 16 Januari 2020. Guru honorer asal Kecamatan Paiton itu, tega menyetubuhi Bunga (13), muridnya, di dalam kelas selama 2 tahun lamanya.

Baca Juga :   Bandel, Belasan Anjal Penghuni Pasar Diamankan Satpol PP

Kelakuan bejat kepada Bunga terjadi sejak 2017 lalu. Saat Bunga masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Berlangsung hingga Bunga kelas 6. (cho/saw)