Hantaman Tabung LPG Terhenti, Saat Suami Ucap : Aku masih sayang kamu, En

98744

Kota Anyar (wartabromo.com) – Seorang istri aniaya suami siri dalam rumah kontrakan di Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. Penganiayaan berupa aksi hantamkan tabung LPG dan hunjamkan pisau si istri terhenti setelah suami ucapkan kalimat lembut.

Endang Sulastri (34) menyatakan penyesalan, telah menganiaya suaminya, Isbullah Huda (44). Iapun mengakui telah berselingkuh dengan orang lain, sehingga muncul pertengkaran demi pertengkaran.

Penyesalan sepertinya juga lebih pada sikap suami yang justru menunjukkan rasa maaf, meski terluka parah terkena hantaman tabung LPG dan hunjaman pisau dapur.

Sedikit mengungkap peristiwa penganiayaan sekitar pukul 4.00 WIB, pada Rabu (22/1/2020). Saat itu, tanpa diduga-duga Endang hantam Huda dengan tabung LPG berukuran 3 kilogram ke tubuh dan wajahnya. Setelah berkali-kali hantamkannya, Endang mengambil pisau dapur dan hunjam leher si suami siri.

Tak cukup, Endang melanjutkan pukulan dengan tabung gas melon itu.

Baca Juga :   Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polsek Leces

Nah, aksi brutal Endang tiba-tiba terhenti, setelah Isbullah Huda, dengan kekuatan tenaga yang tersisa, justru ucapkan kalimat sayang.

“Aku masih sayang kamu, En,”

Begitu kalimat yang sempat ditirukan Endang, saat dipamerkan polisi di Mapolres Probolinggo Jumat (24/1/2020) kemarin.

Bak sebuah pertunjukan drama, Endang luluh, hentikan hantaman tabung LPG. Ia bergegas mengambil kain, menutup luka pada leher suami, yang diakui masih dicintainya itu.
Terhitung 2,5 jam, Endang merawat luka yang diderita Huda.

Dialog kecil pun terjadi.
Di ujung tangis, Endang kemudian ucapkan keinginan lapor dan serahkan diri ke polisi.
Tapi lamat-lamat ia mendengar, suami sirinya itu justru meminta untuk tak lapor ke polisi.

“Ia meminta saya merawatnya sampai sembuh, karena ia masih sayang saya. Melarang saya melapor ke polisi, agar tidak ramai dan saya tidak dihukum,” tutur Endang Sulastri kepada Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.

Baca Juga :   Mulai Dibuka! Ini Destinasi Wisata di Kabupaten Probolinggo yang Bisa Dikunjungi

Penyesalan itu dikatakan cukup kuat dirasakan. Sehingga, Ia pun putuskan melapor dan menyerahkan diri ke polisi, meninggalkan Huda dengan terluka.

Kini ia hadapi proses hukum. Polisi pun mengenakannya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Bui selama 7 tahun menanti di depan mata.

Satu hal yang masih diinginkannya adalah menjenguk Isbullah Huda, suami sirinya di rumah sakit.

Tapi, ia takut keluarga Isbullah Huda tak menghendaki. Tak hanya itu, perasaannya kali ini berkecamuk, takut kalau-kalau suaminya memiliki dendam dan melukainya, tatkala ia keluar dari penjara nanti.

“Saya takut kalau dia dendam berbuat apa-apa kepada saya nantinya. Selama 20 tahun bersama, kami sebenarnya tidak pernah cekcok. Baru setelah saya selingkuh itu, ada pertengkaran, itupun dalam sebulan terakhir ini,” kata Endang ungkapkan perasaan yang menghantuinya saat ini.

Soal selingkuh dengan XZ, ia akui salah. Permintaan maaf sebenarnya sudah ia lontarkan. Bahkan ia ungkapkan, sebenarnya sudah putuskan hubungan.

Baca Juga :   Diduga Terafiliasi Ideologi Terlarang, Yayasan di Rembang Diluruk Banser hingga Dua Pria Asal Tiris Carok | Koran Online 21 Ags

“Tidak ada niat untuk itu (selingkuh, red). Saya terbuai perhatian yang dilakukannya ketika kami pertama kali pindah di Pondok Kelor. Namun, hubungan itu sudah saya putuskan dan saya minta maaf kepada suami,” kata Endang.

Baca: Diancam Bui 7 Tahun, Istri Pukul Suami dengan Tabung LPG Justru Khawatirkan ini

Fakta dan Pengakuan Istri Hantamkan Tabung LPG ke Suami : Belitan Cinta Segitiga

Hingga kini Isbullah Huda (44) masih terbaring di ruang inap RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Pria asal Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan tersebut lalui masa kritis, setelah dianiaya oleh istrinya.

Ia dianiaya ketika tidur di dalam rumah kontrakan di Dusun Krajan RT/RW 04/02 Desa Triwungan, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. (cho/ono)