Terkait Konflik Pasar Sumberdawesari, Ini Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan

2543

Grati (WartaBromo.com) – Konflik Pasar Desa Sumberdawesari telah menemui titik terang. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan memberi beberapa rekomendasi untuk penyelesaian masalah ini.

Rekomendasi itu disampaikan setelah musyawarah antara pedagang, komisi I, pemerintah desa, dan paguyuban pedagang yang dilakukan di Kantor Kecamatan Grati, Kamis (30/01/2020).

Ketua Komisi I, Kasiman mengungkapkan, pihaknya telah menyusun sejumlah rekomendasi untuk tuntaskan polemik pedagang pasar Sumberdawesari.

Dewan meminta kepala desa agar para pedagang yang saat ini berada di pasar penampungan sementara, untuk segera dipindahkan ke lokasi pasar seperti semula.

Diketahui, tahap rehabilitasi pasar Sumberdawesari sudah selesai dilakukan, sehingga kondisi bangunan saat ini terbilang layak.

Rekomendasi untuk segera dipindahkan itu, lantaran tempat penampungan sementara itu merupakan lahan milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. Lebih-lebih pemakaiannya sebagai pasar sementara tidak ada izin.

Baca Juga :   Gempol Jadi Lokasi dengan Angka Kecelakaan Tertinggi Selama November 2019

Selain itu, komisi I juga merekomendasikan agar pemerintah desa membuat peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang retribusi, maupun keberadaan pedagang.

“Karena di desa tidak ada Perdes tentang tarikan, retribusi, dan lainnya,” ujar Kasiman.

Terkait upaya penyelesaian itu, Kepala Desa Sumberdawesari Budiono Subari, enggan memberikan banyak komentar. Saat coba dikonfirmasi, ia hanya mengatakan bahwa masalah sudah selesai.

“Sudah selesai. Kita sepakat untuk damai,” ujar Bari, panggilan akrabnya.

Seperti telah diberitakan, beberapa waktu lalu para pedagang di Pasar Desa Sumberdawesari mengadu ke dewan. Mereka mengeluhkan pengenaan biaya untuk menebus kios, yang diterapkan pengelola pasar.

Besaran biaya yang diterapkan bervariasi. Mulai dari Rp5 juta – Rp10 juta. Bahkan salah satu pedagang ada yang mengaku membayar kios senilai Rp15 juta. (tof/ono)