PR Berat Bawaslu setelah “Miliki Kewenangan” Awasi Pilkada

1572
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan pelajaran berharga bagi harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan”

Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko, SH

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUU-XVII/2019 yang ditorehkan pada awal tahun 2020 merupakan langkah harmonisasinya nomenklatur lembaga Panwaslu menjadi Bawaslu kabupaten/kota.

Antara keduanya tidak dibedakan lagi, menjadi satu bingkai pengawasan Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Karena keduanya merupakan satu kesatuan fungsi dalam menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan pemilihan.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini, telah memberikan kepastian terkait kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Sedianya, putusan Mahkamah Konstitusi telah dapat diprediksi. Gugatan judicial review yang diajukan oleh beberapa Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, bakal dikabulkan.

Karena, bentuk kelembagaan ini akan menjadi problem dan polemik yang bekepanjangan antara nomenklatur Panwaslu kabupaten/kota yang bersifat ad-hoc dan Bawaslu kabupaten/kota yang bersifat permanen.

Baca Juga :   Ribut-ribut Gegara Orasi Kontroversial Sang Kadispendik

Jika digambarkan, seakan-akan bakal ada “matahari kembar” dalam penyelenggaraan pengawasan, bilamana tak ada kepastian.

Polemik proses pembentukannya, masa tugasnya, sampai pada kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkada.
Belum lagi persoalan kesekretariatan yang mungkin akan semakin sulit bila kelembagaannya tidak diharmonisasikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan panjang telah usai, maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita dalam bingkai harmonisasi dan sinkronisasi hukum, untuk memberikan kepastian dalam sebuah regulasi yang mengatur secara keseluruhan perangkat penyelenggara Pemilu, meskipun dasar hukumnya berbeda.

Maka, Bawaslu kabupaten/kota yang telah diberikan pendelegasian wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkada harus berbenah diri. Fokus melakukan tugas dan fungsinya selaku pengawas yang benar-benar mandiri dan profesional.

Baca Juga :   Karena Corona Bukan Sekadar Deret Angka

Harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil, menjadi tumpuan bagi lembaga pengawasan dalam mengawal proses demokrasi.

Namun, sesungguhnya banyak hal yang perlu diharmonisasikan antara UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dan, sangat disayangkan gugatan ini sebatas nomenklatur nama Panwaslu menjadi Bawaslu saja, tanpa mengharmonisasi terkait dengan tugas dan wewenang Bawaslu dalam menangani pelanggaran.

Hal itu dibutuhkan agar bisa terbentuk pola, tata cara, mekanisme, dan prosedur yang sama antara Pileg, Pilpres, dan Pilkada.

Baca Juga :   Para Tunanetra Ini Butuh Uluran Tangan Segera

Namun Penulis menyadari gugatan ini diajukan dalam situasi dan kondisi yang sangat terbatas, berharap segera mendapat kepastian terkait dengan nomenklatur Panwaslu dan Bawaslu. Memang itulah yang menjadi prioritas untuk didahulukan.

Jadi, putusan itu hanya terbatas terkait dengan nama Panwaslu harus dimaknai Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ketentuan UU 7/2017, beserta jumlah personelnya harus dimaknai jumlah anggotanya sebagaimana dimaksud pada UU 7/2017.

Jadi khusus terkait dengan nama kelembagaan Panwaslu kabupaten/kota telah menjadi Bawaslu kabupaten/kota yang saat ini telah ada dan sudah terbentuk di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Tentunya dengan tetapan ini, Bawaslu kabupaten/kota berhak dan berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.