Fakta Suami Jual Istri, Berawal dari Guyonan Kepuasaan di Ranjang hingga Lunasi Utang

7705

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pria asal Rejoso, Kabupaten Pasuruan menjajakan istrinya sendiri kepada kawan dan tetangganya. Ia kemudian ditangkap polisi, setelah jual istri selama setahun lebih.

SBK (28) ini telah menjual istri diungkapkan di antaranya pada Februari 2019 lalu. Sejumlah fakta menarik terungkap pada kasus ini. Berikut rangkumannya :

  1. Berawal dari gurauan
    Menurut pengakuan dari SBK, ia kerap bergurau dengan sang istri FI (23). Sang istri bilang jika tidak puas dalam permainan ranjang bersama SBK.
    SBK kemudian menawarkan FI kepada teman dan tetangganya. Istrinya pun menolak, namun tetap diancam oleh SBK, harus menuruti kemauannya, jika tidak mau dipukuli.
  2. Dijual dengan tarif Rp50 ribu
    Setiap selesai berhubungan badan, FI dibayar oleh teman SBK dengan uang Rp50 ribu. Ada 4 orang kawan dan tetangga telah menerima tawaran SBK. Masing-masing pada B (5 kali), R (4 kali), H (3 kali), dan E (2 kali).
    “Ngasih Rp50 ribu ke istri saya,” jelasnya.
    Uang ini kata SBK digunakan untuk membeli alat kecantikan sang istri. Meski polisi sempat mengatakan jika uang Rp50 ribu ada yang masuk ke kantong SBK.
    Selain itu, sang istri juga dipergunakan SBK untuk membayar utang kepada rekannya sebesar Rp100 ribu.
  3. Ditawarkan sejak hamil 3 bulan
    Dari pengakuan tersangka, sang istri sudah ditawarkan sejak mengandung anak pertama mereka di kehamilan 3 bulan. Hingga anaknya berusia hampir dua tahun, aksinya tak berhenti. Paling intens dilakukan pada setahun belakangan, yakni sejak Februari 2019 hingga Januari 2020.
    “Kesemuanya dilakukan di rumah pelaku,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.
  4. Berdalih untuk puaskan istri
    Sejak gurauan bersama istrinya itu, SBK mengaku jika perbuatan keji ini dilakukan untuk memuaskan sang istri. AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, motif SBK melakukan perbuatan keji tersebut karena istrinya pernah mengungkapkan ketidak puasan dalam hubungan ranjang.
    “Motif dari pelaku terkait ekonomi, lalu terkait dengan ingin merasa memberikan kepuasan kepada istri,” ujar Kapolres.
    Hal ini juga sempat terucap dari pengakuan teman SBK. Setelah melakukan hubungan badan dengan FI, ia sempat bertanya terkait kepuasaan ranjang.
    “Yo opo, lego ta? Lego Mas. (Bagaimana, lega kah? Lega Mas),” ucap B, mengulang kalimat yang dijawab FI, waktu itu
    Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait hal ini. Sebab belum terbukti kebenarannya.
  5. Rekam video saat istri dan rekannya “bermain”
    Setiap ‘menjual’ sang istri kepada teman dan tetangganya, SBK selalu ikut berada di kamarnya. Bukan turut melakukan hubungan seksual, namun merekam aksi keduanya. Rekaman ini kata SBK sebagai pembanding tingkat kepuasan sang istri berdasarkan durasi.
    “Namun ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan kami,” ujar Dony.
  6. Untuk lunasi utang
    SBK juga tawarkan istri ke seorang teman, gara-gara memiliki utang.
    Jumlah utang itu sebesar Rp100 ribu, yang kemudian lunas, setelah kawannya ini menerima tawaran, menyetubuhi istri SBK.
  7. Dikenai pasal berlapis
    Akibat perbuatan tersangka, pria yang bekerja di sebuah pabrik konveksi itu dijerat pasal berlapis.
    SBK dikenai dengan pasal 47 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Lalu Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga :   Asyik Perbaiki Rumah di Bakalan, Motor Tukang Bangunan Digondol Pencuri

(may/ono)