Hakim Hukum Eks Kabid Dispora Tiga Tahun

2182

Sidoarjo (WartaBromo.com)- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Lilik Wijayanti tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta.

Mantan Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memotong anggaran kegiatan di Dispora tahun 2017 silam.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, Lilik dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenangnya. Ia pun dinilai melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman badan selama 3 tahun, dan denda Rp 100 juta atau pidana selama 3 bulan. Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 69 juta atau pidana 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris dalam putusannya, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga :   Ini Identitas Dua Siswi yang Tewas Diseruduk Dump Truk di Gempol

Hakim menyebutkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, terdakwa memotong 10 persen dari setiap kegiatan yang digelar di Didispora selama kurun 2017.

Selain itu, masih ada juga permintaan Rp 2 juta untuk setiap biaya pembuatan dokumen atau proposal penawaran di setiap kegiatan saat itu.

Kendati lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), vonis tiga tahun penjara membuat Lilik shock. Ia bahkan tak langsung menjawab pertanyaan hakim perihal sikapnya atas putusan tersebut.

Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Lilik meminta waktu untuk berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menangis di Pelukan Suami

Di sisi lain, putusan tiga tahun oleh majelis hakim benar-benar membuat Lilik terpukul. Begitu sidang ditutup, Lilik bergegas menghampiri suaminya. Di pelukan suaminya, tangis Lilik pecah.

Baca Juga :   Warga Watulumbung Jadi Korban Begal di Grati

Kepada sejumlah wartawan, Lilik menyebut kejaksaan tidak fair dalam menangani kasus ini. Menurutnya, dirinya dikorbankan hanya untuk menutupi pihak lain yang terlibat.

Sebagai bawahan, pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan. “Saya tidak bersalah. Saya hanya menjalankan perintah pimpinan. saya ini hanya korban di Dispora,” kata Lilik.

“Saya tetap tidak terima, karena saya tidak bersalah. Sekalipun saya memang dianggap bersalah, hukumannya jangan 3 tahun,” jelas Lilik.

Penasihat hukum terdakwa, Elisa mengamini pernyataan kliennya itu. Hasil pemeriksaan, terungkap bila kliennya hanya menikmati Rp 69 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 918 juta.

“Masih ada sisa yang belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Dan, harusnya itu yang dikejar oleh jaksa. Itu harus diungkap,” kata Elisa.

Baca Juga :   Rombongan Emak-emak Disasak Truk Box hingga Jalan di Prigen Ambles 6 Meter | Koran Online 23 Nov

Terlait upaya banding, Elisa mengaku akan membicarakannya dengan kliennta. “Dua atau tiga hari kami akan tentukan sikap karena kondisi klien saya tidak memungkinkan sekarang,” jelasnya.

Setali tiga uang, hal yang sama disampaikan JPU dari Kejari Bangil, Joni Eko akan melaporkan hasil sidang tersebut ke pimpinan.

“Nanti akan kami laporkan dulu ke pimpinan, bagaimana selanjutnya, nanti biar pimpinan yang akan menindaklanjutinya,” katanya. (nul/asd)