Nyamar ASN BKD, Pria ini Janjikan Warga Jadi Pegawai Pemkab Probolinggo

1243

Pajarakan (wartabromo.com) – Polisi meringkus pria paruh baya asal Sidoarjo saat berada di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Pria ini mengaku-ngaku sebagai aparatur sipil negara (ASN), janjikan sejumlah orang jadi pegawai Pemkab Probolinggo.

Pria tersebut adalah SS (60), warga Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Pria paruh baya ini menyaru sebagai ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo.

Aksi menyamarkan diri itu dilakukan untuk menipu, di antaranya terhadap Muarif (32), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan.

Bahkan seorang warga lain bernama Ludvila (35), asal Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo juga disasarnya.

“Pelaku saat beraksi menggunakan seragam khaki seperti yang dipakai ASN. Mengaku pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo,” kata Kanitreskrim Polsek Pajarakan, IPTU Kurdi, Rabu, 12 Februari 2020.

Baca Juga :   Lansia asal Pakuniran Terbawa Arus Sungai, Dievakuasi Pakai Sarung

Pada Ludvia, pelaku menjanjikan bisa bekerja menjadi pegawai di Pemkab Probolinggo. Untuk meyakinkan korban, SS bahkan melampirkan surat lengkap dengan kop mirip yang dimiliki Pemkab Probolinggo.

Pria berkepala plontos ini kemudian meminta uang sebesar Rp325 ribu kepada Ludvia. Dalihnya uang digunakan membeli seragam khaki, untuk Ia bekerja sebagai pegawai honorer di bawah naungan Pemkab Probolinggo.

“Setelah mendapatkan surat dari Pemkab, saat dicek, ternyata di BKD pada tahun 2020 tidak menerima tenaga honorer,” papar Kurdi.

Selain Ludvia, SS juga telah menipu Muarif. Sama-sama mengaku sebagai ASN, SS kali ini menawarkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Muarif.

Setelah penawaran itu, SS kemudian meminjam uang kepada Muarif untuk memperbaiki motor. Namun sampai beberapa hari, tidak ada kepastian dari SS.

Baca Juga :   Koran Online 5 Januari : Welang Meluap Sebabkan Banjir, hingga Sidak Selokambang Temukan Kejanggalan

“Tidak ada pendataan PKH,” ungkap Kurdi terkait aksi tipu-tipu SS.

Ternyata, janji-janji pelaku untuk bantuan PKH dan pengangkatan pegawai honorer hanyalah kedok untuk meraup uang demi keuntungan pribadi.
Pelaku, setelah mendapatkan uang, juga tak pernah muncul kembali atau menghubungi kedua korban.

Ia pun diringkus oleh anggota Polsek Pajarakan pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Pandean, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Pihak Polsek Pajarakan tengah mengembangkan kasus dugaan penipuan ini. Polisi memperkirakan, pelaku telah menjelajah, beraksi tak hanya di dua lokasi yang diungkap.

“Kalau ada beberapa TKP, nanti akan dilimpahkan ke Polres,” tandas IPTU Kurdi. (cho/saw)