Kini, 50% Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Gaji Guru Honorer

1330

Jakarta (Wartabromo.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ubah mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kebijakan baru, dana BOS bisa digunakan untuk gaji guru honorer hingga 50%.

Hal ini diungkapkan Mendikbud RI, Nadiem Makarim dalam konferensi pers Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga.

“Ini juga esensi jawaban pertama kemendikbud terhadap banyaknya masukan baik dari guru PNS dan non PNS yang sudah berbicara, banyanya  guru honorer mengabdi luar biasa, tapi tidak dapat upah yang layak,” jelas Nadiem melalui keterangan resmi di Kemendikbud.

Alokasi untuk guru honorer yang mulanya 15% bagi sekolah negeri dan 30% bagi sekolah swasta, kini dinaikkan. Kepala Sekolah bisa menggunakan dana BOS hingga 50% untuk upah guru honorer.

Baca Juga :   Koran Online 31 Ags : Politisi Hanura Gandeng 2 Istrinya Saat Dilantik hingga Bupati Lumajang Didemo Gara-gara Ubah Rute Karnaval

“Ini langkah pertama bukan solusi, jadi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,” singkat Nadiem.

Selain mengenai plot dana BOS di sekolah, mekanisme penyalurannya juga mengalami perubahan. Dana BOS yang biasanya dikirimkan ke Dinas Pendidikan di masing-masing daerah, sekarang diubah langsung kirim ke sekolah. Sehingga tidak ada lagi keterlambatan operasional sekolah karena penyaluran yang lambat ini.

“Kemendikbud itu ingin benar-benar fokus kepada sekolah-sekolah. Sering sekali sekolah terlambat menerima BOS. Sekolah tidak punya uang untuk operasional sekolah. Ini sangat mengganggu proses pembelajaran siswa,” tegasnya. (may/ono)