Ahli Ungkap Penyebab Atap SDN Gentong Ambruk

1207

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus SDN Gentong digelar dengan agenda menghadirkan dua ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (14/02/2020). Ahli menyebut pengerjaan rehab tidak sesuai dengan perencanaan.

Dua ahli tersebut adalah Kompol Handi Purwanto ahli fisika komputer forensik Polda Jawa Timur dan Mudji Irmawan akademisi sekaligus kontraktor dari Institut Teknologi Sepuluh (ITS) November Surabaya.

Mudji yang telah melakukan sejumlah pemeriksaan pada reruntuhan bangunan di SD Gentong menyimpulkan bahwa bangunan yang roboh tersebut gagal konstruksi.

Ia mengaku telah menguji mutu beton bangunan di laboratorium ITS berikut galvalum sebagai kuda-kuda bangunan. Hasilnya, dari mutu beton hingga galvalum tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Minta ASN Tak ke Luar Kota dan Hura-hura saat Nataru

Selain itu antara perencanaan yang telah dicek Mudji dengan pelaksanaan juga berbeda. Materiil yang digunakan banyak yang tak sesuai spesifikasi teknis.

“Di perencanaan ketebalan galvalum 1 milimeter. Tapi di lapangan ketebalan galvalum di bawah 1 milimeter,” ujar Mudji.

Dua tersangka, yakni Dedy dan Sutaji sama sekali tidak membantah keterangan ahli. Mereka berdua hanya terlihat pasrah mendengarkan keterangan ahli.

Sidang kali ini merupakan sidang ke empat kalinya kasus ambruknya atap SDN Gentong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi sebelumnya mengungkapkan ada 20 saksi yang diperiksa untuk kasus ini.

Sampai saat ini, lebih dari 10 saksi telah dihadirkan pada persidangan. Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan adalah kepala sekolah, mantan kepala sekolah, guru, hingga wali murid.

Baca Juga :   Jokowi Minta Usulan Pemindahan Ibukota, Dimana Ya?

Selain itu pejabat pembuat komitmen Rizal yang belakangan diketahui ditetap sebagai tersangka korupsi atas kasus ini, juga telah memberikan keterangan di depan hakim PN Kota Pasuruan. (tof/ono)