Kasus Limbah Pabrik Tango, Polisi Kantongi Calon Tersangka

2768

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pembuangan limbah cair oleh pabrik Tango, PT. Ultra Prima Abadi (UPA) terus bergulir. Yang terbaru, Polres Pasuruan kini telah mengantongi calon tersangkanya.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP. Adrian Wimbarda saat disinggung progres penyidikan terkait kasus tersebut.

“Masih tetap berlanjut. Tapi sudah ada yang kami duga sebagai calon tersangkanya,” katanya saat ditemui di Mapolres Bangil di Jalan dr. Soetomo, Bangil, Kamis (12/02/2020).

Perwira polisi dengan tiga ini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium limbah yang dibuang di area belakang pabrik itu. Hasilnya, dipastikan melebihi baku mutu.

Atas fakta tersebut, proses penyidikan dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dari pihak perusahaan.

Baca Juga :   Ratusan Pemuda yang Ditangkap Polisi Diswab Antigen, 23 Orang Positif

Menurut Kasatreskrim, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui alur dan juga pihak yang paling bertanggung jawab terkait proses pembuangan limbah tersebut.

Meski begitu, pria berkacamata ini mengatakan sudah menentukan siapa yang menjadi terduga tersangka.

“Ini kan sudah kami periksa cuman masih butuh penyelidikan mendalam, siapa yang membuang. Yang buang ini pasti kan ada yang menyuruh, nah ini masih belum kami temukan,” ungkap Adrian.

“Semua masih kami dalami. Karena untuk menemukan tersangka di balik pembuangan limbah, kan tidak boleh sembarangan. Harus diruntut dulu,” lanjut Adrian, Rabu (13/02/2020).

Sejauh ini pihaknya belum menghadirkan pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan guna dimintai keterangan. Menurut Kasatreskrim, DLH baru akan dipanggil setelah adanya tersangka.

Baca Juga :   Pedagang di Pasar Poncol Keluhkan Pembatasan Jam Operasional ke Gus Ipul

“Belum, untuk DLH sendiri nanti akan kami panggil jika tersangka sudah ditemukan. DLH nanti dipanggil sebagai saksi ahli,” sambungnya.

Sekadar informasi, PT. Ultra Prima Abadi (PT UPA) diduga telah melakukan pelanggaran, setelah membuang limbah tanpa melalui Instalansi Pengelolahan Air Limbah (IPAL).

Limbah berbahaya itu dibuang di lahan bagian belakang pabrik yang berlokasi di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu.

Dari temuan tersebut, DLH Kabupaten Pasuruan mendatangi pada 8 November 2019, dan langsung melakukan penyegelan. (nul/asd)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.