Palsukan Ijazah, Kadir Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp30 Juta

1289

Kraksaan (wartabromo.com) – Abdul Kadir, terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu Paket C divonis hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp30 juta.

Pada sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra, Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan, Abdul Kadir terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ia pun dikenakan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kadir juga diwajibkan membayar denda Rp30 juta. Apabila dendanya itu, tidak dipenuhi atau dibayar, maka hukuman Abdul Kadir ditambah 3 bulan.

Hukuman itu cukup ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo. Pria asal Kecamatan Besuk itu, sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 1 tahun.

Baca Juga :   Koran Online 8 April : 3 Nelayan Terlibat Pengeroyokan Diciduk, hingga Driver Gojek Pasuruan Demo Manajemen

Ringannya hukuman itu, dikarenakan Abdul Kadir baru pertama berurusan dengan hukum. Selain juga kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan.

“Kepada terpidana, kami berikan kesempatan selama 1 minggu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Apakah akan menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono sebelum menutup persidangan.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengaku pihaknya akan mempelajari putusan hukuman ini. Pihaknya masih perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga Abdul Kadir dan tim lawyer. Apakah akan menerima atau melakukan banding, saat ini belum bisa menentukan.

“Dalam waktu satu minggu ini akan benar-benar kami manfaatkan, terkait apa yang akan kami ambil berikutnya. Terlebih untuk kebaikan Abdul Kadir atau klien kami,” ujar Hosnan Taufiq setelah keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :   Wisatawan Diguyur Abu Bromo

Sehingga, dalam jangka satu minggu dalam putusan ini, ia menegaskan akan ada tindakan lain untuk kepentingan Abdul Kadir.

“Juga untuk kebenaran dan keadaan. Pastinya akan ada langkah-langkah baru,” lanjut pria asal Kecamatan Maron ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Abdul Kadir menjadi terdakwa dalam kasus penggunaan ijazah palsu Paket C. Dokumen ijazah itu, digunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 April 2019 lalu. Ia ditahan oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada Jumat, 4 Oktober 2019. (cho/saw)