Omnibus Law; Tak Ada Cuti Panjang Karyawan

2611

Jakarta (WartaBromo.com) – Sejumlah ketentuan ketenagakerjaan bisa berubah bila Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja disahkan. Satu di antaranya adalah terkait cuti panjang.

Menyangkut cuti panjang untuk karyawan ini saat ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Diulik dari KOMPAS.com, istirahat panjang tersebut diatur pada pasal 79 dengan menuliskan, bahwa cuti panjang bisa diambil bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun pada perusahaan yang sama.

Karyawan bisa ajukan cuti selama 2 bulan, ketika masa kerja memasuki tahun ketujuh serta tahun kedelapan. Artinya karyawan bisa cuti selama sebulan pada tahun ketujuh dan kedelapan itu.

Namun, dalam draft RUU omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan tak dicatatkan, dihapus.

Perusahaan dapat memberi cuti panjang kepada karyawan dengan cara mengaturnya berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :   Waduh! KPK Sebut Jawa Timur Masuk Lima Besar dengan Kasus Korupsi Tertinggi

Meski demikian, pemerintah mencoba mengatur cuti tahunan bagi karyawan harus diberikan perusahaan paling sedikit selama 12 hari.

Omnibus law yang ditawarkan pemerintah juga mengatur waktu istirahat antara jam kerja. Istirahat diperkenankan setelah kerja 4 jam berturut-turut, selain juga istirahat mingguan sekitar 1-2 hari.

Rincian Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 berkenaan cuti panjang:

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Baca Juga :   Bocah Perempuan asal Wonorejo Jadi PDP, hingga Pemkot Pasuruan Salurkan Bantuan Dampak Covid-19 Sebelum Lebaran | Koran Online 25 April

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

Baca Juga :   Bertarif Rp 300 Ribu, 2 Wanita Pekerja Seks Tretes Terjaring Petugas hingga 22 Teroris JI Jadikan Gunung Bromo sebagai Tempat Latihan | Koran Online 19 Maret

(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 79 tersebut akhirnya diubah dalam omnibus law Cipta Kerja sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terusmenerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.