Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Tak Lagi Terbitkan Suket

2196

Pasuruan (WartaBromo.com) – Surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi diterbitkan. Warga pemilik Suket bisa segera menggantinya, karena stok blanko KTP-el saat ini dinilai telah mencukupi.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sudah mencetak sekitar 35 ribu blangko KTP-el (elektronik).

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, dengan dicetaknya puluhan ribu KTP-el mulai Januari 2020 ini, maka tak ada lagi penerbitan Suket pengganti KTP-el.

“Per Januari ini, kita sudah tidak menerbitkan Suket atau surat keterangan pengganti KTP-el lagi. Karena semuanya sudah cepat sekali. Kalau mau habis, kita tinggal minta ke pusat, dan langsung dikirim,” kata Yudha saat dihubungi via telepon, kemarin.

Baca Juga :   Tujuh Warga Kabupaten Pasuruan Terpapar Covid-19 Varian Omicron

Dijelaskannya, 35 ribu blangko KTP-el yang sudah tercetak adalah bagian dari 38 ribu blanko, yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Sehingga masih tersedia 3.000 blangko KTP-el untuk dimanfaatkan warga.

Meski tersedia 3.000 blangko, Dispendukcapil masih memiliki tanggungan mengganti Suket dengan blangko KTP-el.
Kata Yudha, jumlahnya masih berkisar pada 20 ribu Suket yang harus diganti.

“Setiap minggu, petugas kita minta ke Jakarta untuk meminta blangko KTP-el sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, mulai Mei 2019 hingga tahun berakhir, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan punya tanggungan hampir 50 ribu blangko KTP-el yang belum dikirim. Sebagai penggantinya adalah diterbitkannya Suket.

Masalahnya, blanko yang diminta sesuai kebutuhan sebelumnya susah didapatkan, karena pemerintah pusat tak langsung mencukupinya.

Baca Juga :   Ini Alasan Guru Gampar Murid SMK Mutu Kota Pasuruan

“Kadang 3 ribu atau 5 ribu. Pernah juga kita ke Jakarta dan diberi 10 ribu blangko,” terangnya.

Diungkapkan juga, untuk permintaan cetak KTP-el mengganti Suket, saat ini warga tidak harus ke kantor Dispendukcapil yang ada di Raci, Bangil. Pasalnya, di semua kecamatan se-Kabupaten Pasuruan sudah bisa melayani.

“Yang penting bawa data diri seperti Suket dan fotokopi KK. Kalau di kecamatan, satu minggu jadi. Sedangkan di Dispendukcapil bisa ditunggu hari itu juga jika syarat juga lengkap,” terangnya. (mil/ono)