Penyerang Karyawan Pabrik Garmen Dibekuk

1228
Nekat Sabetkan Celurit Gara-gara Pergoki Korban Bonceng Istri

Probolinggo (WartaBromo.com) – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Solehudin alias Soleh (29), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan pada Andriyanto, karyawan pabrik garmen pada Selasa (18/2/2020).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Ambariyadi Wijaya mengatakan terduga pelaku diamankan pada Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB. Pria ini diamankan Tim Buser Satreskrim di Taman Maramis di Jalan A.A. Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran.

“Saat itu, pelaku hendak ke Polsek untuk menyerahkan diri. Di saat bersamaan, anggota kami melintas dan mengetahui keberadaannya. Dia diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan,” ujarnya pada Rabu, 19 Februari 2020.

Baca Juga :   Gelapkan Dana Retribusi Pasar, Pegawai DKUPP Kota Probolinggo Nginap di Penjara

Pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi itu mengungkapkan, jika motif penganiayaan adalah karena urusan asmara. Karena istri Soleh, inisial E, didapati pernah berboncengan dengan korban pada suatu hari. Sehingga pelaku menduga, korban merupakan pria idaman lain (PIL) istrinya.

“Pelaku cemburu karena istrinya berboncengan dengan korban. Sehingga korban merencanakan penganiayaan dengan cara menunggu korban di depan tempatnya bekerja,” terang Ambar lebih lanjut.

Oleh penyidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ayah 1 anak itu, dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. “Ancaman hukumnya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas alumnus Akpol itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Andriyanto (35) diserang dengan senjata tajam di depan pabrik garmen PT Ciwulan Mandiri Jalan Anggrek Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Bagian perut korban terluka parah terkena sabetan celurit. Korban kini dirawat di rumah sakit setempat. (saw/ono)