Pengoplos LPG di Pasuruan Beromzet Rp 100 Juta per Bulan

4581

Bangil (WartaBromo.com) – Dua pria di Kabupaten Pasuruan diciduk setelah mengoplos LPG 3 kg. Dari aksi kriminal ini, keduanya bisa meraup untung lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan dua pria ini memiliki dua peran yang berbeda. Muhammad Rusdi (34) sebagai penyedia pekarangan tempat menampung dan mengoplos LPG 3 kg, kemudian Mochamad Ahlal Firdaus (20) berperan mengoplos dan kulakan LPG 3 kg.

Mereka mengambil LPG 3 kg dari pangkalan di Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kemudian isi LPG 3 kg itu dipindahkan ke dalam tabung LPG 12 kg dan LPG 50 kg untuk kemudian dijual dengan harga non subsidi.

Menurut Rofiq, dalam sehari, dua tersangka ini bisa mengoplos 1.500 tabung LPG dengan estimasi keuntungan yang bisa mereka raup senilai Rp 4 ribu per tabung.

Baca Juga :   Pemuda Kuripan Bacok Temannya hingga Terkapar

“Mereka diduga kuat penyalahgunaan LPG dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta per bulan,” ujar Rofiq.

Meski keuntungan berlimpah, keduanya harus membayar dengan kurungan penjara. Mereka berdua diciduk polisi di lokasi pengoplosan di Desa Oro-Oro Ombo, Rembang, Kabupaten Pasuruan saat menjalankan aksinya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari penangkapan ini. Beberapa BB itu di antaranya 6 set pen besi, 1 tang, 1 pen besi untuk tabung 50 kg, 2 set pen besi untuk tabung bocor. Semua BB tersebut merupakan alat untuk mengoplos LPG.

Muhammad Rusdi dan Mochamad Ahlal Firdaus melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 55 dan atau 53 jo 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Ancaman pidana atas tindak pidana ini ialah 6 tahun penjara. (tof/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.