Demi Nyicil Mobil, Dua Pria di Pasuruan Oplos LPG 3 Kg

2746

Bangil (WartaBromo.com) – Dua laki-laki di Kabupaten Pasuruan diciduk polisi karena mengoplos LPG 3 kilogram (Kg). Keduanya mengaku kembangkan bisnis kotor tersebut untuk bayar utang, angsuran mobil.

Mereka adalah Muhammad Rusdi (34) warga Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Mochamad Ahlal Firdaus (20) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Modus operandi aksi kriminalnya ini, dilakukan dengan cara membeli LPG ukuran 3 Kg dari pangkalan -di antaranya berada di Kecamatan Purwosari-. Tabung-tabung gas itu kemudian dibawa ke pekarangan Rusdi di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Di pekarangan Rusdi inilah LPG 3 Kg bersubsidi kemudian dioplos. Isi LPG 3 Kg dipindahkan ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat pen besi. Pen besi untuk tabung 50 Kg, set pen besi (untuk tabung bocor), serta tang.

Baca Juga :   Tes CPNS-PPPK Kota Pasuruan Dilaksanakan Pekan Depan, Peserta Wajib Bawa Ini

Tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut kemudian dijual dengan harga non subsidi. Mereka sepertinya cukup punya modal dalam operasinya, karena telah menggunakan mobil pikap (Nopol S-9397-ND) milik Mochamad Ahlal Firdaus.

Kedua tersangka mengaku geluti bisnis kotor, setelah belajar melakukan oplos LPG ini secara otodidak. Salah satu tersangka Rusdi mengaku, melakukan tindakan ini karena ia memiliki mobil yang harus dilunasi.

“Untuk nyaur utang, Pak,” ujarnya saat ditanya Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Rofiq Himawan menjelaskan saat ditangkap pada Kamis (06/02/2020), kedua tersangka ini didapati sedang melakukan pengoplosan LPG.

Dua tersangka ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan atau penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis gas LPG yang disubsidi pemerintah. Oleh polisi, mereka diduga melanggar pasal 55 dan atau 53 jo 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas (Migas).

Baca Juga :   Hujan Lebat Selama Sepekan Bakal Guyur Lumajang-Pasuruan, hingga Sayembara Tangkap Tahanan Kabur Berhadiah Rp3 Juta | Koran Online 7 Jan

“Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ujar Rofiq. (tof/ono)