Ada Wacana, Motor Dilarang Melintas di Jalan Nasional

2651

Jakarta (WartaBromo.com) – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengusulkan adanya pengaturan kendaraan yang melintas di jalan raya. Dalam wacananya, motor atau kendaraan roda dua, dilarang melintas di jalan nasional.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas,” jelasnya seperti dinukil di website resmi dpr.go.id.

Kata Nurhayati, pengaturan motor ini untuk mengurangi kesemrawutan jalan raya. Usulan tersebut juga berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia. Di antaranya Cina yang tak memperbolehkan motor melintas di jalan nasional.

“Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun di seluruh dunia kecuali di atas 250 CC. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” lanjutnya.

Baca Juga :   Mau Bepergian? Catat Aturan Perjalanan Baru Berlaku 1 April

Wacana ini tentunya masih perlu digodok. Sebab Nurhayati menyebut, motor sangat dibutuhkan warga, khususnya di daerah-daerah. Nantinya, bakal diatur mengenai area yang boleh dilintasi kendaraan roda dua, dengan melihat kebutuhan warga.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” pungkas politisi PPP ini. (may/ono)