Pria Trajeng Sabetkan Celurit ke Teman, Alasannya Bikin Geram

1610

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kota Pasuruan berurusan dengan polisi, setelah sabetkan celurit ke temannya. Penganiayaan ini dipicu dendam kepada korban yang dituding telah menyebar identitas pelaku, sebagai bandar Narkoba.

Pria itu bernama Imam Safi’i (28), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Ia diduga telah sabetkan celurit ke seorang teman bernama Hanafi, di sebuah jalanan wilayah Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo pada Jumat (20/09/2019) kemarin.

Peristiwa bermula, sekitar pukul 13.30 WIB, Hanafi berpamitan kepada istrinya hendak berangkat kerja.

Seperti pada hari-hari biasa, Hanafi menggunakan kendaraan Honda Beat berwarna biru putih meluncur pelan keluar dari rumahnya. Kebetulan, Hanafi kendarai motor tanpa mengenakan helm.

Baca Juga :   Pelajar di Gempol Jadi Pelaku Pembunuhan, Dispendik Jatim Angkat Bicara

Rupanya Imam Safi’i, hari itu sudah berencana hendak lukai korban. Ia pun menunggu Hanafi melintas.

Benar saja, ketika Hanafi terlihat kendarai motor di Jalan Hang Tuah Kelurahan Tambaan, Imam Safi’i segera menguntitnya.

Dari belakang, ia langsung menyabetkan celurit ke kepala pria asal Kelurahan Mayangan, Kota Pasuruan tersebut. Karuan, korban tergelimpang dari motor dan mengalami luka berat pada bagian kepalanya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi adanya dendam pelaku kepada korban.

Korban dituding pelaku telah menyebarluaskan identitas dan informasi, yang mengungkapkan bila Imam Safi’i merupakan seorang bandar Narkoba.

“Tersangka merasa resah, emosi, dan tidak terima, sehingga melakukan pembacokan,” ujar Dony.

Baca Juga :   Mewujudkan Penyelenggara Pilkada Berintegritas

Berdasar hasil penyelidikan polisi, ternyata Imam Safi’i juga terlibat dalam beberapa kasus kriminal lainnya. Antara lain kasus penganiayaan dan penadah barang hasil curian.

Selain itu polisi juga membenarkan bahwa tersangka memang seorang bandar Narkoba. Akibatnya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tof/ono)