Tumpuk Batu di Jalur Kereta Api Kena Pidana

1561

Lumajang (WartaBromo.com) – Tumpukan batu melintang di Jalur kereta api di Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Pelaku penumpukan batu pun bisa mendapat hukuman pidana hingga seumur hidup.

VP Public Relation PT KAI, Yuskal Setiawan mengungkap, perilaku menumpuk batu di jalur KA bisa mendapatkan hukuman pidana. Sebab, ada UU Perkeretaapian dan KUHP.

“Bisa dijerat UU Perkeretaapian dan UU KUHP. Hukumannya juga berat,” jelasnya seperti dinukil dari Kompas.

UU perkeretaapian yang dimaksud yakni pasal 192 dan 193 ayat 1-3 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut berisi tentang orang yang menempatkan barang pada jalur kereta api dan membahayakan keselamatan perjalanan KA, maka dikenai hukuman penjara.

Baca Juga :   Avanza Ditabrak Kereta Api Mutiara Timur di Tongas

Sementara pada UU KUHP, pelaku bisa dijerat pasal 194 ayat 1 dan 2. Bunyinya pun hampir sama, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan korban, maka pidana penjara seumur hidup.

Baca juga : Diduga Sabotase, Batu Ditumpuk di Jalur KA

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Penilik Jalan Kereta Api (PPJKA) menemukan tumpukan batu besar di Dusun Karetan, Desa Jatiroto. Beruntung saat itu belum ada kereta yang melintas. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi.

“Sepertinya memang begitu (sabotase). Kalau melihat ukuran batunya, memang sudah ada niat untuk mencelakakan. Sudah kami laporkan ke polisi,” papar Manajer Humas PT. KAI Daop IX Mahendro T. Bawono. (may/ono)