Olah Limbah B3 tanpa Izin, Pemilik Usaha Ini Terancam Pidana dan Denda Rp 3 Miliar

2475

 

Surabaya (WartaBromo.com)- JF, pemilik UD. LJM terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar lantaran mengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) tanpa izin.

Saat ini, JF yang beralamatkan di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK wilayaj Jabalnusra (Jawa, Bali, NTT dan NTB) Muhammad Nur, Kamis (27/02/2020).

Nur mengatakan, penyidikan bermula dari informasi warga terkait pengelolaan limbah B3 berupa slag alumunium tanpa izin di lokasi Desa Tambar, Kec Jogoroto, Kab. Jombang oleh tersangka.

Atas informasi itu, tim kemudian melakukan langkah-langkah hukum dengan terjun ke lokasi. Pemanggilan saksi juga dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga :   Pipanisasi Dihentikan, Belum Ada Solusi Limbah di Beji

Hasilnya, lanjut Nur, ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 102, 103 jo pasal 59 ayat (4), dan atau padal 104 jo pasal 60, dan atau pasal 109 jo pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

“Ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun. Serta denda Rp 1-3 miliar,” jelas Nur melalui percakapan whatsapp.

Nur menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Ini semua untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yang bisa menurunkan kualitas hudup manusia,” tegasnya.

Baca Juga :   Diduga Buang Limbah ke Sungai, Gakkum KLHK Siap Turunkan Tim ke PT Soedali

Karena itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan. (nul/asd)