Disperindag Ingin Dapat Rp4,15 Miliar dari Retribusi Pasar di Pasuruan

1714

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penerimaan retribusi pasar daerah di Kabupaten Pasuruan diinginkan dapat diraih sebesar Rp4,15 miliar. Target Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tersebut sama dengan realisasi pada 2019 lalu.

Gatot Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, target retribusi tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp3,96 miliar. Sedangkan realisasi yang dicapai melebihi target hingga senilai 101,39%.

Penerimaan sebesar Rp4,15 miliar waktu itu didapatkan dari pembayaran retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang memiliki kios, los maupun bedak di 14 pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan. Ditambah lagi terhadap pungutan ponten sampai retribusi bongkar muat.

Dijelaskan, retribusi pedagang dipengaruhi oleh luas kios termasuk jenis barang dagangan yang dijual.

Baca Juga :   Rehabilitasi 14 Pasar Habiskan 1,6 Miliar

“Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, seperti kios, los, dan bedak. Dengan cara bulanan dan harian. Kalau bulanan pedagang bisa membayar sebulan sekali dengan potongan 10 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Ini lebih murah dan efisien,” kata Gatot kemarin.

Dari 14 pasar daerah di Kabupaten Pasuruan, hanya Pasar Pandaan sebagai pasar kelas I yang paling banyak menyumbang retribusi. Besaran yang disetorkan mencapai Rp1 miliar lebih. Sedangkan sisa penerimaan berasal dari 6 pasar kelas I lainnya, 5 pasar kelas II, dan 2 pasar kelas III.

Soal target Rp4,15 miliar tahun ini, Gatot meyakini, Disperindag bisa meraihnya. Pasar daerah yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dinilai memiliki kemampuan memberikan sumbangan retribusi hingga meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga :   Pasar Gempol Dapat Anugerah Pasar Ramah Lingkungan dari Jokowi

Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir, tidak semua pasar daerah bisa ditarik retribusi. Sebut saja pada tahun 2018 lalu, terhadap Pasar Grati dan Sukorejo, serta Pasar Winongan, dan Gondangwetan.

Pasar-pasar tersebut direvitalisasi dari dana tugas pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan, sehingga dalam kurun waktu 3 bulan selesai hingga berita acara serah terima diserahkan ke Pemda, pemungutan retribusi tak bisa dilakukan.

“Ada revitalisasi dana tugas pembantuan DAK dari Kementerian Perdagangan, 3 bulan sampai berita acara serah terima diberikan kepada Pemda selesai, maka boleh dilakukan pemungutan,” tegasnya. (mil/ono)