Dewan Tuding Dinas Pertanian Terlambat Soal Karut Marut Distribusi Pupuk

1501

Pasuruan (Wartabromo.com) – Masalah distribusi pupuk di kalangan petani Kabupaten Pasuruan terus menuai polemik. Para petani merasakan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Setelah ditelusuri ternyata alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasuruan berkurang hampir 50 persen.

Dari usulan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebesar 36.214,57 ton, ternyata alokasi yang diterima petani hanya 18.902,00 ton.
Hal inilah yang membuat petani di Kabupaten Pasuruan kelimpungan. Bahkan, para petani di beberapa wilayah timur seperti Winongan, Gondangwetan, dan Rejoso rata rata belum mendapatkan jatah pupuk pada masa tanam pertama (MT-1).

Hal inilah yang kemudian membuat komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan mengundang dinas pertanian dan dinas perikanan untuk hearing dan rapat kerja. “Kita ingin kroscek langsung ke dinas terkait. Dan apa yang bisa mereka lakukan untuk para petani yang mengalami kesulitan pupuk seperti ini,” tegas Joko Cahyono, Ketua Komisi 2 saat rapat kerja, Kamis (12/3).

Baca Juga :   DKV ITS NU Pasuruan Gelar Pelatihan Public Speaking Bersama Wartabromo

Rapat ini menghadirkan seluruh anggota komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan itu. Hadir pula Wakil Ketua DPRD yang juga koordinator komisi, Andry Wahyudi. Dari dinas pertanian hadir Kepala Disperta, Yetty Purwaningsih, Kabid Sarpras, Dibyo Darminto, dan Kasi Suradi. Juga tampak Kepala Dinas Perikanan, Slamet Handoyo.

“Kami ingin tahu alur mulai e-RDKK dibuat dan kenapa bisa alokasi yang didapat tahun ini begitu tajam penurunannya,” tegas Joko.

Dari hasil dengar pendapat itu, pihak dinas pertanian menyebutkan data kebutuhan pupuk sudah diinput di aplikasi e-rdkk pada 19 Desember 2019.

Dari rentang waktu tidak ada klarifikasi kembali dinas terkait ke Kementan atau pihak pusat. Sehingga ada keterlambatan waktu. Baru pihak dinas menanyakan kembali pada 8 Januari 2020. Dan baru keluar surat keputusan RDKK itu 16 Januari. Ini belum keterlambatan dari sisi tata niaga di tingkat distributor, agen hingga kios pupuk yg bisa dijangkau petani.

Baca Juga :   Koran Online 17 Mei : Komplotan Pencuri Sapi Probolinggo Didor, hingga Ratusan Pejabat Pemkot Pasuruan Kembali Dilantik

“Harusnya masa tanam itu sudah dimulai awal Januari. Sehingga, RDKK itu harus sudah clear tahun lalu. Inilah asal muasal terjadinya carut marut distribusi pupu di Kabupaten Pasuruan,” tegas Andry Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Andry sangat menyayangkan kinerja dinas pertanian yang terlambat merespon kebutuhan pupuk bersubsidi petani. Kalau dibiarkan hal ini akan mengancam produktivitas dan ketahanan pangan negara secara luas.

Mendengar Hal ini, Yetty sedikit membantah, bahwa ketersediaan pupuk saat ini mencukupi. Bahkan di beberapa kios juga masih ada. Mendengar Hal ini, Andry menilai hal ini tidak logis. “Iya kalau sekarang, Bu. Disaat petani sudah tidak butuh lagi pupuk. Karena masa tanam pertama hampir habis. Harusnya mulai Januari lalu, pupuk sudah siap,” selorohnya.

Permasalahan lain di lapangan menyebutkan, upaya penebusan pupuk yang dilakukan distributor ke pihak produsen (pabrikan) harus ada dana tersedia sebesar Rp 2 Miliar. Nah, kalau ternyata distributor tidak siap atau uangnya masih nyantol di petani atau agen dan kios, maka proses tata niaga pupuk akan terkendala.

Baca Juga :   Jelang Tahun Baru, Bandar Sabu Kakap Ditangkap di Tretes

“Dan jatuhnya ke petani akan lebih lama lagi. Sehingga seolah olah pupuk hilang di pasaran,” tukas politisi PDI P ini.

Selain petani, keluhan soal pupuk bersubsidi juga dialami petani tambak. Dinas perikanan menyebut, petani tambak juga butuh pupuk bersubsidi. Namun, petani tambah tidak masuk namanya dalam RDKK.

Kemudian ada komunitas lain yang tidak masuk RDKK. Yakni, jatah bengkok parangkat desa dan juga LMDH (lembaga masyarakat Daerah Hutan).

Usai pertemuan itu, di depan awak media, Yetty mengakui jika ada penurunan alokasi dari usulan RDKK itu. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Kementan agar menambah alokasi pupuk urea bersubsidi untuk petani di Kabupaten Pasuruan. Surat dikirimkan per 5 Maret 2020. Dan sampai sekarang belum ada jawaban.