Kasus Hibah PSSI, Hakim Vonis Terdakwa 6 Tahun

1432

Sidoarjo (WartaBromo.com)- Majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada manta ketua PSSI Kota Pasuruan, Edy Hari Respati alias Didik.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,8 miliar.

Tak hanya kurungan badan. Terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Serta, membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 1,8 miliar.

“Jika tidak dilaksanakan dalam waktu sebulan setelah putusan ini diterima, harta terdakwa akan disita dan dilelang,” kata Ketua Majelis Dese Suryaman dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu.

Jika hasil lelang ternyata belum mencukupi untuk menutup uang pengganti, hukuman badan terdakwa ditambah 2 tahun.

Baca Juga :   Dishub Tambah Rambu Tol Paspro

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiono meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Saya pikir-pikir dulu Pak. Saya tidak mau menanggung ini sendirian. Yang lain seperti ketua DPRD Ismail Marzuki juga harus diproses,” kata terdakwa Didik usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kucuran dana hibah KONI kepada PSSI Kota Pasuruan tahun 2017. Dari Rp 4,5 miliar dana yang dikucurkan, Rp 3,8 miliar diantaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan. (asd/asd)