Hilang Akal Menutup Tambang Ilegal

9649
Bertahun-tahun tambang ilegal di Pasuruan ini tak tersentuh. Berkedok untuk perumahan prajurit, sang penambang leluasa mengeruk kulit bumi.

Laporan Asad Asnawi

SEBUAH surat sampai di meja Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, 1 April 2017 silam. Berkop PT. Prawira Tata Pratama (PTP), surat tersebut ditandatangani langsung direktur utama perusahaan.

Sejatinya, tidak ada yang aneh dalam surat bernomor: 005/dir/IV/2017, itu. Surat tersebut berisi permohonan izin prinsip atau izin lokasi terkait rencana pembangunan perumahan prajurit di sebuah lahan di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Oleh Pemkab, surat itu pun direspons 55 hari kemudian. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Pemkab membalas surat PT. PTP pada 25 Mei 2017. Dalam surat bernomor: 503/322.4/424.086/2017 itu, Pemkab menyatakan bahwa permohonan izin lokasi perumahan oleh PT. PTP sebelumnya tak bisa dikabulkan.

Baca Juga :   Cerita Pelajar Asal Gempol, Dendam Berujung Bunuh Tetangga

“Surat tersebut pada pokoknya menyatakan pengajuan itu tidak bisa disetujui karena tidak sesuai dengan tata ruang. Karena setelah dicek, (lokasi yang diajukan) itu untuk lahan pertanian kering. Jadi tidak bisa,” kata Asisten I Bagian Pemerintahan Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya saat ditemui di kantornya, Senin, 7 Maret 2020.

Pada akhirnya, rencana pembangunan perumahan yang disebutkan berjumlah 2.000 unit itu tak pernah terwujud. Hingga tiga tahun berjalan, tak satupun rumah itu berhasil dibangun. Alih-alih membangun rumah. Lahan tersebut malah menjadi lokasi penambangan sirtu liar.

TAK BERNYALI Kegiatan tambang ilegal di Bulusari, Gempol yang tak kunjung bisa ditutup. Foto diambil pada 11 Maret 2020.

Saban hari, ratusan dump truck dengan kapasitas 8 hingga 20 ton hilir mudik mengakut sirtu untuk dikirim ke sejumlah tempat. Material tanggul Lapindo dan pemadatan jalan tol termasuk dari lokasi ini. Saat wartawan ini mengintip kegiatan ilegal itu, tampak sejumlah alat berat seperti backhoe sibuk mengeruk pasir-pasir dan batu.

Baca Juga :   Koran Online 27 September : Polisi Tangkap Tangan Tambang Ilegal di Gempol, hingga Rejeki dari Google untuk Hacker Asal Bukir

Belum jelas siapa yang menambang di lokasi itu. Kenyataannya, praktik ilegal itu membuat area penambangan semakin luas. Lebih luas daripada 10 lapangan sepakbola. Bila sebelumnya lubang galian hanya didapati pada sisi utara Blok Rekesan, kini sudah melingkar, mengeliling kampung berpenduduk 35 KK (kepala keluarga) itu.

Warga khawatir. Aktivitas tambang ilegal itu semakin mengikis lingkungan di sekitar permukiman mereka. Terlebih lagi, jarak permukiman dengan lokasi tambang sangat dekat. Hanya sekitar 25 meter dengan kedalaman lebih dari 50 meter.

Celakanya, kendati sudah berlangsung lama, tak banyak yang tahu siapa penambang gelap itu. Pihak pemerintah desa yang ditemui media ini mengaku hanya tahu bila lahan di mana penambangan itu berlangsung merupakan milik PT. Teja Sekawan (TS).

“Kami tidak begitu tahu ya soal legalitasnya karena itu kan bukan kewenangan kami. Setahu kami ya itu punyanya Teja Sekawan. Karena kendaraan-kendaraan yang dipakai juga ada yang punyanya TS,” kata Siti Nurhayati, kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga :   Kades dan Eks Bendahara Kemirisewu Ditahan Polisi

Siti pun mengakui adanya rencana pembangunan komplek perumahan untuk prajurit yang sempat mengemuka itu. Akan tetapi, bagaimana progresnya, pihaknya tak banyak tahu. “Dulu memang dengarnya begitu. Tapi, sampai sekarang juga tidak ada rumahnya. Malah jadi lokasi tambang itu sekarang,” ujar perempuan yang belum tiga bulan menjabat sebagai kepala desa itu.

Munculnya rencana pembangunan perumahan inilah yang memunculkan pertanyaan terkait status kepemilikan lahan tersebut. Pasalnya, pengajuan izin prinsip untuk perumahan bukan dilakukan PT. TS, melainkan PT. PTP. Sementara bukti atau dokumen status peralihan lahan dari TS ke PTP, tidak ditemui. “Tidak ada dokumen apa-apa di kantor,” lanjut Siti.