Hilang Akal Menutup Tambang Ilegal

9650

Klaim sebagai proyek perumahan prajurit memang disebut-sebut menjadi alasan sulitnya menutup tambang ilegal itu. Beberapa oknum aparat acapkali menghadang usaha Pemkab melakukan penegakan hukum. “Semua tahu ada aparat di situ yang mem-backup,” kata Jakfar, aktivis LBH Anshorjatim.

Penuturan serupa disampaikan Asisten I Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya. Menyusul kegiatan ilegal itu, sebelumnya pihaknya melayangkan surat kepada PT. TS guna meminta klarifikasi. Hasilnya, pihak PT. TS menyatakan bila tidak memiliki lahan tambang di wilayah Bulusari.

Menyusul surat jawaban itu, upaya klarifikasi kemudian dilakukan Pemkab dengan mengundang perwakilan PT. PTP (Prawira Tata Pratama). Akan tetapi, tak pernah diindahkan. “Pernah kami undang, kami panggil, tidak pernah direspons,” jelas Anang.

Menurut Anang, bisa saja pihaknya meneruskan dengan memasang plang penutupan di lokasi. Akan tetapi, hal itu dirasa percuma lantaran keterbatasan regulasi. “Kewenangan kami kan hanya sebatas pelanggaran Perda . Jadi, untuk sampai ke penindakan hukum pidana, itu di luar kewenangan kami,” jelasnya.

Baca Juga :   Cerita Pelajar Asal Gempol, Dendam Berujung Bunuh Tetangga

Belum lagi kehadiran oknum-oknum aparat di wilayah setempat. Dijelaskan Anang, petugas acapkali kerepotan saat berupaya mengambil tindakan. Bahkan, dugaan keterlibatan itu juga sempat ditunjukkan dengan adanya surat tembusan dari satuan militer tertentu perihal rencana pembangunan perumahan tersebut.

Pihak PT. Teja Sekawan boleh saja menepis dugaan keterlibatannya dalam kegiatan tambang ilegal di Bulusari. Akan tetapi, hasil penelusuran media ini menemukan adanya keterkaitan antara PT. TS dengan PT PTP.  ke halaman 3

Berdasar dokumen yang didapat WartaBromo.com, PT. PTP terdaftar sebagai perseroan tertutup dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 500 juta. Terdapat tiga pihak yang tercatat sebagai pemilik saham perusahaan ini dengan mayoritas dimiliki oleh PT. Putra Putri Mitra Sutomo (PPMS) sebesar Rp 275 juta. Nah, dari PT. PPMS inilah benang merah keterkaitan antara PT. PTP dengan PT. TS muncul.

Baca Juga :   Koran Online 27 September : Polisi Tangkap Tangan Tambang Ilegal di Gempol, hingga Rejeki dari Google untuk Hacker Asal Bukir

Sesuai dokumen tersebut, setidaknya terdapat beberapa nama pejabat di PT. PPMS yang juga tercatat sebagai pengurus di PT. TS. Misalnya, Terence Teja Prawira, selaku komisaris utama PT. PPMS, yang menjabat sebagai direktur utama di PT. TS.

Melalui sambungan telepon, media ini berusaha meminta konfirmasi terkait aktivitas penambangan tersebut kepada PT. Teja Sekawan (TS). Akan tetapi, beberapa kali dihubungi, tak kunjung diangkat. Begitu juga dengan PT. Prawira Tata Pratama (PTP), alamat kantor yang tertera di Jalan Kesatrian, Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, tak ditemukan.

Terkait keterkaitan dua perusahaan ini, Pemkab Pasuruan tidak bisa memberikan banyak komentar. “Saya kurang tahu kalau soal itu. Yang pasti, setelah ada klarifikasi dari PT. TS, kami sempat mengundang PT. Prawira, tapi tidak pernah direspon,” jelas sumber di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Baca Juga :   Kades dan Eks Bendahara Kemirisewu Ditahan Polisi

Pada sisi yang lain, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut membuat Pemkab Pasuruan seolah hilang akal untuk melakukan penutupan.

Hingga pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu, Pemkab menggelar rapat koordinasi dengan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kapolres Pasuruan, Kodim 0819 dan juga kejaksaan guna membahas persoalan tersebut. Melalui gubernur, forum sepakat membawa persoalan ini ke tingkat pusat. (*)  ke halaman awal

 

 

.