Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Minta Pemerintah Terbitkan Perppu

3189

Jakarta (WartaBromo.com) – DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sepakat Pilkada serentak tahun 2020 ditunda. Terkait kesepakatan ini, Bawaslu meminta pemerintah mengeluarkan Perppu tentang penundaannya.

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, kesepakatan untuk menunda Pilkada serentak 2020 ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI, Senin (30/03/2020).

Rapat ini dihadiri Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP). Semua yang hadir dalam rapat tersebut bersepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, seluruh anggotanya sepakat Pilkada 2020 ditunda. Hanya tinggal memutuskan penentuan waktu penundaan.

Baca Juga :   Jagongan Bareng Petani, Urban Farming Bisa Jadi Solusi

“Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU,” ujar politisi Golkar tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Ia meminta agar pemerintah menuangkan penundaan Pilkada 2020 yang dikarenakan pandemi virus corona ini, dituangkan dalam Perppu (peraturan pengganti undang-undang).

“(Jika pelaksanaan Pilkada) Ini di tunda sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,” kata Abhan.

Diketahui sebelum ini KPU juga telah menunda tiga tahapan Pilkada akibat makin merebaknya virus corona di Indonesia.

Tiga tahapan itu yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih. (tof/ono)

Baca Juga :   Remaja Disasak Bus di Bangil hingga SPJ Fiktif di Desa Pakuniran | Koran Online 10 Feb