Hindari Corona, 129 Napi Rutan Kraksaan Bebas

3315

Kraksaan (wartabromo.com) – Seratusan narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo bebas. Mereka merupakan dari 30 ribu Napi yang dibebaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Karutan Kraksaan, Mohamad Kafi mengatakan ada 129 Napi yang mendapatkan pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi. Untuk hari ini, ada 5 orang melalui asimilasi dan 15 orang dengan integrasi. “Dilakukan secara bertahap sejak hari ini,” kata Kafi pada Rabu, 1 April 2020.

Sejatinya, kata Kafi, pihaknya mengusulkan lebih dari jumlah tersebut. Sebab, Rutan Kraksaan dihuni oleh 438 warga binaan (WB). Jumlah ini, melebihi kapasitas Rutan Kraksaan, yang hanya di kisaran 250 orang.

Baca Juga :   Gunung Arjuno Sudah Buka, Hingga Warga Disanksi Menunggui Mayat dalam Ambulans | Koran Online 9 Sept

“Mudah-mudahan mereka yang kembali ke masyarakat, bisa insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Membaur dalam kehidupan masyarakat,” ujar pria kelahiran Kabupaten Pamekasan itu.

Sementara di Lapas Probolinggo, hari ini membebaskan 25 napi. “Kasusnya macam-macam, mayoritas kasus Narkoba,” ungkap Plt. Kalapas Probolinggo, Jumali.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara. Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (saw/saw)

Baca Juga :   Nenek PDP asal Grati Meninggal

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.