MUI Lumajang Terbitkan Maklumat Peniadaan Salat Jumat untuk Kecamatan Zona Merah Corona

1672

Lumajang (WartaBromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang keluarkan maklumat peniadaan salat Jumat. Peniadaan salat Jumat sementara ini khusus untuk wilayah zona merah dan zona potensi merah.

KH Achmad Hanif, Ketua MUI Lumajang mengatakan, maklumat ini sebagai upaya pemutusan penyebaran Covid-19. Warga sementara mengganti salat Jumat dengan salat zuhur. Azan pun tetap dikumandangkan seperti biasa.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah, ini bukan berarti Salat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa,” katanya dalam keterangan resmi Pemkab Lumajang.

Selain salat Jumat, MUI juga mengimbau pelaksanaan salat jemaah lain di masjid atau musala juga ditunda dulu. Kondisi ini berlaku sementara, sampai kondisi dinyatakan normal kembali.

Baca Juga :   Bersama Pemkot, Bank Jatim Mudahkan Penyaluran Bantuan Ekonomi dan Sosial

“Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini menjadi media penyeberan covid-19 seperti salat rawatib berjemaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, apa yang disampaikan pemerintah kita wajib menaati,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, peniadaan salat Jumat ini khusus untuk Kecamatan dengan zona merah atau zona potensi merah.

Zona merah yakni wilayah kecamatan yang terdapat warga positif corona. Sedangkan zona potensi merah yakni Kecamatan yang warganya ada Pasien dalam Pengawasan (PDP).

“Zona merah di antaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang, dan Randuagung. Dan zona potensi merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian, dan Pronojiwo,” jelasnya.

Untuk diketahui, data per 31 Maret 2020, pasien positif corona di Lumajang berjumlah 3 orang. Disusul kemudian jumlah PDP 10 orang, dan ODP sebanyak 133 orang. (may/ono)

Baca Juga :   Mengenal Naqila, Bocah Penghafal Al Quran Asal Lumbang