Mudik Tak Dilarang, Pemerintah: Tapi Berstatus ODP dan Wajib Isolasi Mandiri

3104

Jakarta (WartaBromo.com) –  Istana tak melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Namun warga diwanti-wanti harus isolasi mandiri selama 14 hari dan masuk dalam Orang dalam Pemantauan (ODP).

“Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H,” jelas Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden Joko Widodo, dinukil dari detik.

Meski dimikian, pemudik harus menjalani isolasi secara mandiri di rumah. Sebab, pulang ke kampung halaman terlebih dari kota dengan zona merah, berpotensi membawa virus corona.

“Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” lanjutnya.

Baca Juga :   Tak Ada Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan, hingga Guru TK Diteror Puluhan Nomor Ponsel | Koran Online 23 Nov

Selain itu, Pemda juga diharapkan bisa membuat kebijakan terkait mudik untuk warganya. Tentu harus sesuai dengan protokol dari WHO.

Meski begitu, Istana juga tetap memberikan imbauan supaya warga menunda untuk pulang kampung sampai kondisi kembali kondusif.

“Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran COVID-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.