Hore! Pemkab Probolinggo Gratiskan Retribusi Pasar

1262

Kraksaan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggratiskan retribusi pasar bagi pedagang tradisional. Kebijakan itu diputuskan setelah sebelumnya membatasi jam operasional pasar, mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo melakukan pembatasan jam operasional di seluruh pasar tradisional sejak Senin, 30 Maret lalu.

Otomatis dengan pembatasan itu, omset penjualan pedagang terpengaruh. Sehingga Pemkab Probolinggo berinisiatif membebaskan retribusi bagi pedagang pasar.

“Sudah jelas, terlebih bagi pedagang yang beroperasi selama 24 jam. Akan tetapi, kami memberikan kelonggaran terhadap pedagang, yaitu retribusi pasar tidak ditarik,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi pada Minggu, 5 April 2020.

Solusi itu, kata Dwijoko berlaku selama pemerintah daerah tidak mencabut pembatasan operasional pasar tradisional. Sehingga pedagang tidak terlalu pusing memikirkan retribusi. “Kami harapkan, para pedagang bisa mengerti dan bisa memaklumi kondisi untuk sekarang ini,” lanjutnya.

Baca Juga :   Cegah Banjir, Warga Bersihkan Kali Besuk

Apabila ada pedagang nekat berjualan di luar jam operasional pasar. Mencuri-curi waktu membuka lapak atau kios. Pemkab Probolinggo juga akan mengambil tindakan tegas.

“Maka akibatnya, pemerintah akan mencabut izin penggunaan fasilitas pasar bagi pedagang yang melanggar. Apabila ada pedagang yang melanggar peraturan yang sudah ditentukan,” tegas mantan Kasatpol PP itu. (cho/saw)