Karena Covid-19, Mahasiswa Terancam DO Bisa Perpanjang Semester

1107

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi perpanjangan masa studi bagi mahasiswa yang terancam DO. Ini diputuskan terkait mewabahnya virus corona.

Dilansir dari liputan6.com, Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Program Penyelenggaraan Pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, perpanjangan masa studi ini hanya berlaku pada mahasiswa yang pada akhir semester genap ini terancam Drop Out (DO). Bukan berarti semua mahasiswa diperpanjang satu semester.

“Ini untuk melindungi yang DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester,” ujar Nizam.

Sebelum ini, Ditjen Dikti juga telah mengimbau perguruan tinggi dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19.

Baca Juga :   Tiga Sekolah di Kota Pasuruan Rusak Diterjang Angin Kencang

Nizam berpesan agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah ada dan menghindari tatap muka secara langsung.

Sementara untuk karya tulis akhir, Nizam mempersilahkan perguruan tinggi bila perlu mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus.

Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk esai, kajian pustaka, maupun berupa analisis data. Hal tersebut sah dilakukan asalkan didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan.

“Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya,” ujar Nizam. (tof/ono)