Tak Harus ke Kantor Dinas, Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cetak Sendiri Lho!

12899

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mengurus dokumen kependudukan kini tak harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melainkan, cukup dari rumah. Termasuk, mencetaknya sendiri.

Kemudahan ini menindaklanjuti Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Pemendagri) No 109 tahun 2019.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa formulir dan dokumen kependudukan sekarang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 dengan warna putih.

Sebelumnya kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen itu menggunakan kertas khusus dari Dukcapil. Hal itu membuat masyarakat harus datang ke kantor.

Kini, dengan hanya menggunakan kertas HVS putih, masyarakat bisa mengurus dokumen yang dibutuhkan dari rumah. Seperti, akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga :   Ada 65 Vaksinator Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Kota Pasuruan

Yudha Tri Widya Sasongko, Kadis Dukcapil mengatakan, pemohon hanya harus melengkapi data yang dibutuhkan. Yang terpenting lagi harus menyertakan email dan nomor handphone. “Nanti dari petugas kami yang akan mengentri data ke aplikasi SIAK,” ujar Yudha, Rabu (08/04/2020).

Ada 3 cara yang ditawarkan untuk kemudahan pemohon dalam mengurus dokumen.

Petama, pemohon bisa langsung mendatangi kantor cabang Dukcapil di setiap Kecamatan untuk pendaftaran reguler. Kedua, bisa juga mendaftar via aplikasi whatsapp. Berikut nomor yang bisa dihubungi untuk pengajuan masing-masing dokumen:

Pengajuan KK di nomor 0813-5954-7692. Sedangkan untuk pengajuan akta, baik kelahiran maupun kematian di nomor 0813-5954-7689.

Cara ketiga, pemohon bisa daftar online di http://papamaslahat.pasuruankab.go.id/. Setelah dokumen diproses maka pemohon akan mendapatkan notifikasi sms dan email balasan dari Kemendagri berupa PIN atau berupa alamat link http://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/

Baca Juga :   Banjir Ganggu Arus Lalu Lintas di Jalur Pantura

Setelah mendapatkan notif tersebut, pemohon bisa langsung mencetak dokumen yang diperlukan secara mandiri. “File yang dikirim ke pemohon sudah ada barcode tandatangan Kadis. Jadi meskipun memakai kertas HVS dokumen itu sudah pasti telah terverifikasi,” pungkas Yudha.

Bagaimana, mudah bukan? Selamat mencoba bolo. (nul/asd)