Penghuni Rusun di Kota Pasuruan Bebas Biaya Sewa Selama 3 Bulan

2900

Pasuruan (WartaBromo.com) – Warga Kota Pasuruan yang tinggal di rumah susun (Rusun) akan bernafas lega dalam 3 bulan ke depan. Sebab, biaya sewa yang biasa mereka bayarkan akan dibebaskan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan Dyah Ermitasari mengatakan, kebijakan itu diambil Pemkot lantaran situasi pandemi corona yang mengkhawatirkan saat ini.

Wabah yang telah menjangkiti ribuan warga negara Indonesia ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, namun juga pada sosial dan ekonomi. Harapannya, dengan adanya kebijakan bebas biaya sewa rusun ini dapat meringankan beban warga penghuni Rusun.

“Ditetapkan berdasar surat keputusan wali kota. Sekarang masih di bagian hukum,” ujar Dyah.

Baca Juga :   Satgas Covid-19 Coret Anggaran Kominfo Rp 544 Juta

Untuk listrik, Mita melanjutkan, Rusun mengikuti kebijakan PLN yang mana memberikan pembebasan beban bagi pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan listrik 900 VA. Demikian pula untuk air, juga mengikuti kebijakan dari PDAM.

Sementara itu, penghuni Rusunawa Tambaan M. Soleh mengatakan, beberapa waktu lalu mengaku sudah menerima informasi soal bebas biaya sewa ini dari pihak UPT Rusun.

“Ya memang seharusnya begitu. Soalnya untuk warga sendiri penghasilannya mulai berkurang, tidak seperti biasanya,” ujar Soleh.

Sekadar diketahui, ada 3 Rusun di wilayah Kota Pasuruan dengan dua tipe. Dua rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yakni yang terletak di Kelurahan Tambaan dan Kelurahan Petahunan. Satu lagi bernama rumah susun sewa (Ruswa) yang terletak di Kelurahan Tembokrejo.

Baca Juga :   Saat Ketua Dewan Jelajahi Ruang Perawatan Covid-19 RSUD Bangil

Besaran tarif pun berbeda. Untuk Rusunawa besaran tarif mulai Rp70 ribu hingga Rp110 ribu. Sementara untuk Ruswa besaran tarifnya dipatok lebih tinggi, yakni sebesar Rp350 ribu.

“Karena memang spek, peruntukan, serta sarana prasarananya juga berbeda,” imbuh Dyah menjelaskan kategori Rusun. (tof/ono)