Tagih Relaksasi Kredit, Pansus Undang Perbankan-Leasing

12854

Bangil (WartaBromo.com) – Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan undang perbankan dan leasing untuk hearing, Selasa (14/04/2020). Pertemuan ini untuk membahas kebijakan relaksasi kredit dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan guna membantu meringankan beban debitor dalam bentuk relaksasi penundaan bayar cicilan perbankan.

Seperti yang tertuang dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 11/POJK/2020 tentang Stimulus Perekonomian.

Syaifulah Damanhuri, wakil ketua Pansus  mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pihak perbankan guna mempertegas kembali kebijakan pusat di sektor perbankan.

Apalagi, dalam praktiknya, banyak anggapan yang keliru terkait kebijakan itu. “Masyarakat luas itu menafsirkan bahwa mereka tidak diharuskan membayar sama sekali, mangkanya kami mengundang mereka untuk meluruskan hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Pulang Umrah, Warga Kedungjajang Positif Corona

Dari pertemuan itu, terungkap bila mayoritas bank telah memberi keringanan kepada para debiturnya. Seperti, usaha  mikro kecil dan menengah dalam pembayaran angsuran.

Diantaranya, perpanjangan tenor dan pengurangan suku bunga  sesuai dengan kebijakan masing masing perbankan. Bahkan masa penundaan pembayaran (restrukturisasi) kredit bisa sampai 8 tahun.

“Namun tetap pada kebijakan bank masing-masing. Ada yang 6 bulan sampai 1 tahun,  itu untuk bank yang memiliki nasabah usaha mikro. Sedangkan yang sampai 8 tahun itu untuk bank yang memiliki nasabah pengusaha berskala besar,” tuturnya.

Terpisah, Ingamudin Tomi Waluyo Manajer pemasaran mikro BRI mengatakan, debitur saat ini tidak perlu membayar angsuran pokok. Hanya saja tetap membayar bunganya.

Sampai saat ini sudah ada sekitar 1200 orang yang sudah mengajukan keringanan itu. “Kami mempunyai 40 ribu nasabah yang terdiri dari pelaku UMKM, pengusaha mikro dan menengah,” ujar Tomi.

Baca Juga :   Penerimaan Retribusi Capai Rp1,18 M, Tosari Sokong Tambahan hingga Lampaui Target

Menurut Tomi, banyak dari debitur yang mengajukan keringanan karena pendapatan menurun.

“Sejak di berlakukannya pembatasan sosial atau physical distancing, nasabah kami yang mayoritas dari UMKM dan pelaku usaha kecil banyak yang mengajukan penangguhan pembayaran,” pungkasnya. (nul/asd)