Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan membatalkan rencana pengadaan mobil dinas tahun ini. Keputusan itu diambil guna mendukung upaya penanganan Covid-19 di wilayah setempat.
Ketua DPRD setempat, Sudiono Fauzan mengungkapan, langkah tersebut merupakan bagian dari realokasi-refocusing tahap II menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu 9 April lalu.
“Pada SKB tersebut, perintahnya adalah penyesuaian anggaran hingga 50 persen untuk penanganan Covid-19,” kata Sudiono di kantornya.
Dikatakan Dion, sapaan akrabnya, total angka yang dihimpun dari realokasi tahap II ini sebesar Rp 26,6 miliar.
Diketahui, menindaklanjuti SKB dua menteri itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf telah menerbitkan surat edaran bupati tertanggal 15 April 2020 dengan nomor 900/1443/424.102/2020.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal refocusing anggaran untuk perecepatan penanganan Covid-19
Sebelum surat terbaru ini muncul, Pemkab Pasuruan telah melakukan refocusing anggaran sebesar 20 persen dari anggaran tahun 2020 guna penanganan korona.
Menyusul terbitnya SKB terbaru yang memerintahkan adanya realokasi hingga 50 persen, itu berarti Pemkab Pasuruan menambahkan lagi 30 persen.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang meminta kepada semua kepala daerah merasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persenan,” jelas Dion, Kamis (16/04/2020).
Dion menjelaskan, dari refocusing sebelumnya DPRD berhasil menghimpun anggaran sebesar Rp 9.950.340.010. Rinciannya, Rp 659.340.010 untuk pengurangan belanja mamin, Perdin sebesar Rp 9.286.000.000 dan belanja akomodasi sebesar Rp 5.000.000.
Nah, pada refocusing kedua ini, total anggaran yang dialihkan sebesar Rp 16.697.562.498. Anggaran itu berasal dari pagu pengadaaan mobil dinas 4 pimpinan DPRD dan juga perjalanan dinas.
“Harusnya tahun ini, karena mobil dinas usianya sudah 5 tahun. Tapi kami relakan untuk percepatan penanganan korona,” jelas Dion.
Dengan begitu, total realokasi anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan tahap I & II adalah sebesar Rp 26.647.902.508.
“Sebelum adanya refocusing, total anggaran di sekretariat DPRD pada tahun 2020 sebesar Rp 53.295.805.015. Jadi, sudah 50 persen,” pungkas Dion. (nul/asd)
.