Bosan di Rumah, 2 Pemuda malah nge-Game Sambil Nyabu

1530

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pemuda di Kota Probolinggo diamankan polisi gara-gara nge-game sambil isap sabu. Mereka berdalih bosan karena saban waktu di dalam rumah.

Mereka adalah LH (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan FR (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Polisi menangkap dua pemuda tersebut di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kanigaran pada Minggu (19/04/2020).

Kepada polisi, keduanya menuturkan memiliki perasaan jenuh, terus-menerus berdiam diri di dalam rumah.

Sebenarnya masing-masing telah memiliki pekerjaan, yakni berprofesi sebagai juru tagih sebuah koperasi dan seorang lainnya karyawan harian pabrik.
Tapi, setelah kebijakan pembatasan sosial terkait corona kian gencar digalakkan, aktivitas harian berganti dengan rebahan dan nge-game.

Ya, sehari-hari mereka hanya bermain game online, sampai kecanduan. Agar stamina tak kendor saat mainkan game, keduanya memutuskan nyabu. Paket sabu dalam kemasan klip kecil kemudian mereka dapatkan dari pengedar seharga Rp800 ribu.

Baca Juga :   Jokowi-Ma'ruf Unggul di Tiap Kecamatan di Kota Probolinggo

“Saya yang beli Pak, harganya Rp800 ribu. Bosan di rumah terus karena corona. Ya main game sambil nyabu,” kata LH kepada penyidik Satreskoba Polres Probolinggo Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Suharsono mengatakan selama penerapan pembatasan sosial dan fisik (social/physical distancing), jumlah pemakai narkoba diakui meningkat.

Jika sebelumnya hanya ungkap 1 kasus, kini dalam sebulan naik menjadi 4 kasus. “Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna narkoba di Kota Probolinggo,” ungkapnya.

Polisi menegaskan masih terus mengembangkan kasus ini, setidaknya memburu pengedar yang telah memberikan sabu kepada kedua tersangka.

Oleh penyidik, dua pemuda ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Selain itu pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (lai/saw)