Begini Hukumnya Salat Memakai Masker Saat Covid-19

1923

Pasuruan (Wartabromo.com) – Wabah Covid-19 membuat Ramadan tahun ini berbeda. Pemerintah menganjurkan segala aktivitas dilakukan di rumah, termasuk beribadah. Selain itu, saat beraktivitas juga dianjurkan memakai masker.

Lantas, bagaimana jika saat beribadah, utamanya saat salat mengenakan masker?

Berdasarkan penjelasan Ust. M. Khudlori Nachrowi, Wakil Ketua LDNU Kabupaten Pasuruan,

Salah satu rukun fi’li salat yang harus dilakukan yakni sujud. Rukun fi’li salat adalah sesuatu yang harus dilakukan saat salat, apabila ditinggalkan, maka salatnya tidak sah.

“Sujud ini diperintahkan oleh Allah dan rasul-nya dengan memakai 7 tulang,” ujar Ust. Khudlori.

Dijelaskan kemudian, ketujuh tulang itu yakni, pertama, dahi. Dahi harus dalam keadaan terbuka. Maka bagi wanita yang bercadar, sujudnya tidak sah. Sedangkan bagi laki-laki yang bagian dahinya tertutup kopyah, atau rambut,  maka sujudnya tidak sah. Hal tersebut dapat menjadikan penyebab salat yang dilakukan tidak sah.

Baca Juga :   Pasien Positif Corona di Lumajang Bertambah Jadi 8 Orang

Tulang kedua dan ketiga, adalah kedua telapak tangan bagian dalam. Bagian ini tidak harus dalan keadaan terbuka. Walaupun dalam keadaan tertutup diperbolehkan.

Keempat dan kelima, kedua lutut. Sama halnya dengan kedua telapak tangan, bagian ini juga tidak harus terbuka. Namun, bagi wanita harus dalam keadaan tertutup. Pasalnya, lutut merupakan bagian dari aurat.

Keenam dan ketujuh, bagian dalam jari-jari telapak kaki. Bagi perempuan harus dalam keadaan tertutup. Sedangkan bagi laki-laki tidak harus dalam keadaan terbuka.

Selain ketujuh tulang yang disebutkan sebelumnya, oleh para ulama’ juga dianjurkan untuk menempelkan hidung saat bersujud dalan keadaan terbuka. Hal itu dimaksudkan agar hidung juga ikut sujud kehadapan Allah SWT.

Baca Juga :   Lagi, PT Indonesia Power Grati POMU Peduli Covid-19 dengan Bantuan Sarana Cuci Tangan

Tetapi manakala tidak ditempelkan, maka itu tidak mengikuti kesunnatan namun salatnya tetap sah.

“Oleh karenanya, dalam situasi seperti saat ini, mewabahnya Covid-19, bagi orang-orang yang salat mengikuti protokoler pemerintah memakai masker, maka hukumnya sah,” tandasnya.

Ust. Khudlori menambahkan, hidung tertutup masker itu bukan termasuk 7 tulang yang digunakan ketika sujud. Jadi, lengkap sudah orang yang salat memakai masker di tengah pandemi. Dengan salat, ia taat kepada Allah dan Rasul-nya. Dengan memakai masker, ia taat kepada Ulil Amri.

Mudah-mudahan penjelasan ini semain memberikan wawasan terkait salat memakai masker. Sehingga tidak ada tindakan mengolok orang yang memakai masker. Sebab, itulah yang  terbaik ketika keadaan seperti ini. (bel/ono)