Pemkab Pasuruan Siapkan Paket Sembako Bagi Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan

2141

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ada 4.481 pekerja/buruh di Kabupaten Pasuruan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.Terhadap nasib ribuan buruh terdampak, Pemkab Pasuruan memberikan bantuan berupa paket sembako senilai Rp 200 ribu/orang.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekda Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib dan Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto kepada perwakilan serikat buruh/pekerja, di Aula Disnaker Kabupaten Pasuruan, Jumat (01/05/2020).
Kebetulan pemberian paket sembako tersebut juga disaksikan Bupati Pasuruan,  Irsyad Yusuf melalui Vidcon (Video Conference).

Menurut Tri, untuk penyaluran  paket sembako setara Rp 200 ribu tersebut akan dilakukan mulai 4 Mei sampai pada 13 Mei. Di mana droping akan dilakukan di masing-masing titik yang telah disepakati.

Baca Juga :   Hari Ini, Sebanyak 12 Titik Akses Masuk ke Kota Pasuruan Ditutup

“Kami sudah berkoordinasi dengan Apindo, managemenen, dan serikat untuk teknis penyaluran bantuan paket sembako ini. Pokoknya mulai senin sampai sabtu atau efektif 6 hari,” kata Tri.

Dijelaskannya, pemberian paket sembako merupakan bentuk kepedulian Pemkab Pasuruan meringankan beban para buruh/pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK (pemutusan hubungan kerja) akibat wabah Covid-19.  Harapannya, bantuan tersebut bisa langsung dipergunakan untuk kebutuhan dalam beberapa waktu.

“Nilainya memang tidak besar. Tapi mudah-mudahan bisa membantu para pekerja atau buruh yang saat ini kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan atau di-PHK,” terangnya.

Selain sembako, buruh/pekerja juga mendapatkan bantuan masker dengan jumlah 5 ribu per serikat pekerja. Masker tersebut diberikan untuk pekerja dan keluarganya, dengan maksud supaya dipakai saat berada di luar rumah.

Baca Juga :   Habisi Adik Sendiri, Musthofa Gegerkan Warga Rembang hingga 3.640 Vaksin Covid Sudah Datang di Pasuruan | Koran Online 26 Jan

“Gerakan menggunakan masker di luar rumah terus kami gelorakan. Mudah-mudahan juga bermanfaat dalam rangka mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Tri.

Sementara itu, saat ditanya banyaknya jumlah pekerja yang dirumahkan, Tri menyampaikan jika hal itu sepenuhnya wewenang perusahaan.

Sejumlah faktor diungkapkan, salah satunya adalah perusahaan tak bisa mendapatkan bahan baku produksi, hingga kesulitan dalam menjual atau memasarkan produknya.

“Buruh yang di-PHK saja ada 403 orang. Kalau yang dirumahkan mencapai 4.481 orang. Perusahaan terpaksa melakukan langkah tersebut untuk menekan beban biaya produksi,” imbuhnya.

Perusahaan yang melapor bukan hanya perusahaan di bidang industri. Sebanyak 4.481 orang itu juga termasuk dari karyawan hotel dan tempat wisata. (mil/ono)