Gara-gara Pasien Positif Kabur, Karyawan asal Desa Setempat Tak Boleh Masuk Kerja

2754

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah desa di Kecamatan Beji menjadi lokasi pelarian pasien Covid-19 yang kabur dari RSU. Dr. Soetomo, Surabaya.

Kendati sang pasien berhasil dievakuasi, peristiwa itu berbuntut panjang. Sebab, gara-gara insiden itu, para pekerja asal desa setempat tidak boleh masuk kerja.

Informasi yang didapat, diperkirakan ada belasan orang warga desa setempat yang tercatat sebagai karyawan di berbagai perusahaan.

Perusahaan yang mengetahui adanya penjemputan pasien Covid-19 memutuskan meliburkan mereka sementara guna isolasi mandiri.

“Kebijakan langsung dari perusahaan. Di suruh isolasi secara mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari,” ujar Maghfud, salah satu warga setempat, Senin (04/05/2020).

Ia menyebut, ada sekitar 3 perusahaan yang yang telah menerapkan kebijakan tersebut. Namun, setiap perusahaan mempunyai aturan berbeda.

Baca Juga :   Sementara Pasien Sembuh dari Covid Kabupaten Pasuruan Sebanyak 58 Orang

“Ada yang tanya dulu pernah kontak langsung dengan pasien atau tidak. Jika tidak masih diperbolehkan masuk kerja, dengan catatan harus ke poliklinik perusahaan setiap hari untuk periksa,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, ada juga perusahaan langsung meliburkan karyawannya tanpa bertanya. “Setiap karyawan yang satu desa dengan pasien langsung diliburkan dulu,” sambungnya.

Dikatakannya, tidak menjadi soal jika si karyawan tercatat sebagai pekerja tetap. Sebab, dengan begitu mereka masih menerima gaji. Kenyataannya, rata-rata merupakan pekerja harian.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan pegawai di RS, Dr. Soetomo Surabaya diketahui telah kabur dari ruang isolasi setelah positif korona.

Ia kabur dan bersembunyi di rumah suaminya di Beji. Setelah tim Satgas menemukan keberadaanya, Ia kemudian dijemput dan di bawa ke RSUD Bangil pada, Sabtu (02/05/2020). Saat ini, Ia telah di kembalikan ke RS. Dr. Soetomo Surabaya. (nul/asd)