Polisi Tembak Mati Dua Bandit Jalanan asal Pandaan dan Purwosari

7828

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menembak mati dua pelaku kriminal jalanan asal Kabupaten Pasuruan. Mereka merupakan residivis yang baru menikmati program asimilasi keluar dari penjara.

Dua pelaku kriminal ini adalah pria bernama Zainul Arifin alias Pitik (36) warga Lingkungan Jogonalan, Kecamatan Pandaan; dan M Imron Rosadi alias Baron (40) asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Peristiwa itu ketika Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mencurigai Pitik dan Baron telah mencuri motor, sehingga mencoba menangkapnya, sekitar pukul 2.00 WIB, Selasa (05/05/2020).

Hanya saja, saat hendak diringkus di sekitar Kecamatan Gempol, dini hari itu mereka malah melakukan perlawanan.

Berbekal senapan api (senpi) dan senjata tajam (sajam) berupa parang, keduanya mencoba melukai polisi. Bahkan satu di antaranya lepaskan peluru ke arah polisi yang mengejar.

Baca Juga :   Terkepung Tambang, Warga Sekampung Terancam

Beruntung, tembakan itu meleset tak sampai melukai petugas. Beberapa saat polisi berhasil mengepungnya, namun perlawanan coba ditunjukkan dengan menyabetkan parang ke arah polisi.

“Demi keselamatan petugas juga, sudah beberapa kali kami peringatkan. Karena masih melawan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur alias tembak mati,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, mereka merupakan bandit berbahaya dan memiliki jelajah kriminal lintas daerah.

“Mereka pernah beraksi di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Blitar. Curiannya juga beragam, mulai dari motor hingga mobil,” tuturnya.

Selain itu, polisi mencatat Pitik dan Baron merupakan residivis. Mereka baru saja dibebaskan dari penjara Lapas Lowokwaru, Kabupaten Malang, setelah mendapatkan asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020.

Baca Juga :   Pasang KB Gratis? Bisa Datang Ke Kenduren Mas

“Mereka sudah bolak-balik keluar-masuk penjara. Zainul sudah 5 kali, sementara Imron sudah 6 kali,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata api jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru dan sebilah senjata tajam berupa parang. (nul/asd)