Akrobat Masker untuk Rakyat

9723
Pengadaan 2,5 juta masker oleh Pemkab Pasuruan berujung polemik. Sebabnya, sebagian penerima pekerjaan bukan dari kalangan UKM. Selain itu, harga juga berubah di tengah jalan.

Laporan: Asad Asnawi

10 APRIL 2020. Rapat oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akhirnya menyepakati pengadaan masker untuk dibagi-bagikan kepada warga kabupaten.

Sejak saat itu, berbagai persiapan pun dilakukan. Termasuk, kerangka aturan serta reknis pelaksanaan pengadaan masker yang mencapai 2,5 juta pcs itu.

Ada dua OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang ditunjuk sebagai leading sector pengadaan masker ini. Yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebanyak 1, 5 juta masker dan Dinas Koperasi (Dinkop) 1 juta masker.

“Gugus tugas kan memang tidak punya rekening sendiri. Jadi sebagai pelaksananya diserahkan ke Disperindag dan Dinkop. Karena kebetulan mereka yang punya IKM-UKM binaan,” kata Asisten I Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Selasa (5/05/2020) malam.

Keberadaan IKM-UKM memang menjadi pertimbangan pembuatan masker kain ini.   Diharapkan, melalui program ini, sektor IKM-UKM yang terdampak imbas pandemi ini bisa sedikit bernapas.

Baca Juga :   Viral! Sambil Menangis, Siswa TK Permata Datangi Sekolahan di Tengah Malam

Akan tetapi, pelibatan IKM-UKM sebagai penerima program tidak sepenuhnya benar. Kenyataannya, banyak orang ketiga yang notabenenya bukan pelaku IKM-UKM juga mendapat jatah pekerjaan ini.

Data media ini, sedikitnya ada 33 pihak yang nyata-nyata bukan pelaku IKM-UKM ikut mengerjakan proyek ini. Mereka berasal dari latar belakang beragam. Dari anggota dewan, LSM hingga wartawan.

Berdasar dokumen yang ada, total 500.000 masker yang diduga menjadi ‘bancaan’ itu. Kuota tersebut merupakan bagian dari 1,5 juta masker milik Disperindag. Sedangkan yang 1 juta masker, diberikan kepada HIAS (Himpunan Asosiasi IKM dan UKM).

Dari puluhan nama itu, kuota pembuatan masker tak sama. Dari yang paling sedikit 1.000 pcs (2 orang), hingga paling banyak 50.000 pcs (3 orang).

Namun begitu, sebagian besar adalah 10.000 pcs dengan jumlah 10 orang. Lalu, 25.000 pcs sebanyak 6 orang; 20.000 pcs 1 orang; 15.000 pcs 2 orang; 7.500 pcs 1 orang; 7.000 pcs 3 orang; 5.000 pcs 3 orang; serta 2.000 dan 2.500 pcs masing-masing 1 orang.

Mencuatnya dugaan praktik bagi-bagi ‘kue’ masker itu sekaligus diperkuat penuturan Ridwan, ketua Himpunan Asosiasi IKM dan UKM, Jumat (1/05/2020) lalu.

Baca Juga :   Ada 2 Pasien Positif Corona Kota Pasuruan, Salah Satunya Nakes RSUD Bangil

Di sela sidak Ketua DPRD Sudiono Fauzan awal Mei lalu, Ridwan mengaku hanya mendapat pesanan 1.000.000 masker dari Disperindag . “Kalau yang 500 ribu saya tidak tahu,” ungkapnya kepada WartaBromo.com.

Ridwan mengaku, untuk mengerjakan satu juta masker itu, pihaknya menggandeng 12 UKM yang tergabung di organisasinya. Mereka tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Sementara itu, lain halnya dengan sejuta masker milik Disperindag, berdasar data media ini, pengerjaan masker di lingkungan Dinkop melibatkan 37 pelaku UKM. Salah satunya adalah Muslimin, pelaku UKM asal Masangan, Bangil.

Di sisi lain, bukan hanya sebagian penerima pekerjaan yang bukan dari kalangan UKM, pagu harga pembuatan masker juga mengalami perubahan di tengah jalan.

Berdasar salinan dokumen yang didapat media ini, sebelumnya pagu harga masker dipatok sebesar Rp 3.500 per pcs. Akan tetapi, belakangan direvisi menjadi Rp 4.500 per pcs.

Terkait perubahan harga ini, WartaBromo.com mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Kepala Disperindag dan Dinkop, Edi Suwanto dan Hasani, selaku leading sector program ini. Akan tetapi, keduanya tak merespons saat dihubungi.

Baca Juga :   Truk Nyemplung Jembatan Purut hingga 10 Cakades Perempuan di Pilkades Serentak | Koran Online 14 Mar

Begitu juga ketika didatangi ke kantornya. Beberapa jam ditunggu, keduanya tak juga muncul. “Belum kelihatan Bapaknya,” ujar petugas resepsionis.

Selain  perubahan harga, penjelasan Disperindag-Dinkop mutlak diperlukan guna menjelaskan munculnya nama-nama non IKM-UKM yang juga mendapat bagian untuk mengerjakan masker tersebut.

Media ini sempat mengonfirmasi salah satu non pelaku UKM yang mendapat jatah pembuatan masker itu. Meski mengakui, ia menepis mendapat kuota seperti yang tertera di dokumen.

“Iya, saya dapat. Tapi tidak sebanyak itu. Itu pun pengerjaannya dilakukan teman-teman penjahit di kabupaten yang memang banyak menganggur,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengaku kaget dengan adanya perubahan masker tersebut. Terlebih, saat sidak sebelumnya, pelaku UKM menyebut harga masih seperti semula; Rp 3.500.

“Terus terang saya kaget kalau ternyata info (perubahan harga) itu benar. Tapi biar temen-temen di pansus nanti yang menindaklanjuti,” kata Dion. (*)