Dualisme Harga Pengadaan Masker Berpotensi Tuai Protes

1256

Pasuruan (WartaBromo.com)- Baru juga reda polemik soal tudingan sebagian penerima ‘proyek’ pengadaan masker oleh pihak ketiga non IKM-UKM, Pemkab Pasuruan kini dihadapkan ancaman persoalan baru.

Kali ini terkait perubahan harga yang dilakukan Dinas Koperasi (Dinkop). Dari yang sebelumnya sebesar Rp 3.500 setiap pcs-nya menjadi Rp 4.500 per pcs.

Praktis, menyusul revisi harga oleh Dinkop tersebut, ada dua harga yang berlaku pada kegiatan pengadaan masker ini. Yakni, Rp 4.500 di Dinkop dan Rp 3.500 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepastian adanya perubahan harga itu sendiri disampaikan Hasani, kepala Dinas Koperasi (Kadinkop) saat hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 di DPRD setempat, Sabtu (9/05/2020) malam.

“Per tanggal 30 April kami terbitkan surat adendum harga masker. Dari sebelumnya Rp 3.500 menjadi Rp 4.500,” kata Kadinkop, Hasani.

Baca Juga :   Klarifikasi Dinas, Anggota Dewan Ini Sampai Gebrak Meja di Rapat Pansus

Dikatakan Hasani, menyusul perubahan harga tersebut, jumlah masker yang rencana dibuat pun mengalami perubahan. Dari yang semula 1 juta pcs menjadi 844.444 pcs. “Dan (revisi harga) itu diperbolehkan,” sambung Hasani.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemkab menunjuk dua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebagai leading sector untuk pengadaan 2,5 juta masker untuk warga.

Kedua OPD dimaksud adalah Dinkop sebanyak 1 juta dan Disperindag sebanyak 1,5 juta masker. Untuk keperluan ini, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 8,7 miliar dengan asumsi harga Rp 3.500 per pcs-nya.

Belakangan, pihak Dinkop melakukan perubahan harga menjadi Rp 4.500 untuk setiap masker. Perubahan terjadi setelah pengerjaan tahap pertama.

Menurut Hasani, revisi harga itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari IKM-UKM imbas berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah tempat. Akibatnya, ongkos produksi naik lantaran sulitnya mendapatkan bahan baku.

Baca Juga :   Pansus: Pampang Data Penerima Bantuan di Semua Desa!

Menampung keluhan itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat dan juga Kejari Bangil. Hasilnya, disepakati untuk melakukan perubahan harga tersebut.

Di sisi lain, saat Dinkop memutuskan merevisi harga pembuatan masker, kondisi sebaliknya dilakukan Disperindag yang tetap menerapkan harga semula: Rp 3.500.

Kepala Disperindag, Edi Suwanto mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sempat menggelar rapat dengan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengikapi persoalan yang berkembang terkait pengadaan masker itu.

Salah satunya, progress pengerjaan yang dinilai belum maksimal akibat kesulitan akses bahan baku. Akan tetapi, pada hari yang sama saat rapat itu digelar, yakni 29 April, pihaknya mendapat konfirmasi bila bahan baku sudah teratasi.

“Mereka (pembuat masker) menyampaikan bahan sudah 100 persen. Baik di kelompok HIAS atau tidak. Sehingga kami tidak ada dasar (melakukan revisi harga). Walaupun pada rapat APH, ada rekomendasi penyesuaian,” terang Edi.

Baca Juga :   Pansus Tagih Rencana Penggunaan Anggaran Covid-19 untuk Polres Senilai Rp 3, 5 M

Di sisi lain, munculnya dualisme harga pada akhirnya berpotensi memunculkan persoalan baru. Utamanya dari kalangan para pembuat masker.

Kekhawatiran itu salah satunya diungkapkan Wakil Ketua Pansus, Saifullah Damanhuri. Menurutnya, IKM-UKM dari Disperindag berpotensi melakukan protes karena mendapat harga lebih murah.

“Ini pasti akan menimbulkan pertanyaan dari IKM UKM. Bagaimana mungkin, untuk produk yang sama, spesifikasi sama, harga berbeda. Bagaimana menjelaskan ini ke mereka?” tanyanya dalam rapat yang berlngsung hingga tengah malam itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Dinkop dan Disperindag memastikan untuk melakukan upaya-upaya agar dualisme harga masker tersebut bisa diterima. (asd/asd)