Edarkan Pil Trihexypenidyl, Pria Pengangguran Asal Trajeng Dicokok

2075

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran mengedarkan pil trihexypenidyl.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, tersangka berinisial MS (32) itu berstatus sebagai pengangguran.

Polisi menangkap tersangka di ujung utara komplek pelabuhan, tepatnya di Jalan Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (19/05/2020) pukul 22.27 WIB.

“Tersangka menjual obat keras jenis pil trihexypenidyl kepada FT,” kata Endy kepada WartaBromo, kemarin.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti baik dari MF maupun FT. Dari FT polisi mengamankan 1 bungkus rokok berisi 99 butir pil trihexypenidyl, 1 buah ponsel, dan uang senilai Rp 24 ribu.

Baca Juga :   Kawal Penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan, DPRD Bentuk Pansus

Sementara dari MS, polisi menyita 1 bungkus rokok dan 1 buah ponsel. Tersangka dikenai pasal 197 atau pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Untuk diketahui, pil trihexypenidyl adalah obat untuk mengobati gejala penyakit parkinson. Obat ini juga membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih, dan produksi air liur.

Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia, bahkan bisa mengalami efek halusinasi. (tof/ono)