Pemerintah Naikkan BLT DD dari Rp 1,8 Juta Jadi Rp 2,7 Juta

2707

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pagu Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa (DD) dari yang semula Rp 1, 8 menjadi Rp 2,7 juta per KK.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam surat tertanggal 19 Mei itu, skema pemberian BLT yang bersumber dari DD mengalami perubahan. Bukan hanya dari nominal bantuan yang diberikan, tapi juga frekuensi.

“Dengan kenaikan ini, total anggaran BLT meningkat dari yang semula Rp. 21,19 triliun menjadi Rp. 31,79 triliun,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto dalam pers rilisnya.

Astera mengatakan, ada beberapa perubahan yang diatur dalam PMK terbaru itu. Salah satunya, tidak adanya ketentuan pagu dalam pengalokasian BLT DD.

Baca Juga :   Kecamatan Lumbang Kembangkan Penggemukan Domba

Sebagai catatan, sebelumnya, alokasi BLT DD diplot antara 30-35 persen dari jumlah DD yang diterima. Kini, pihak desa dibebaskan demi mendukung upaya mengurangi dampak Covid-19.

Selain itu, durasi pemberian bantuan juga diperpanjang. Dari yang semula tiga bulan menjadi enam bulan. Rinciannya, tiga bulan pertama sebesar Rp. 600 ribu per bulan. Kemudian tiga bulan kedua sebesar Rp. 300 ribu per bulan.

Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan, menyusul perubahan ini, satu Kelurga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapat kucuran sebesar Rp. 2,7 juta selama enam bulan.

Di Kabupaten Pasuruan, dari 300 lebih desa yang ada, baru 78 desa yang telah menuntaskan pengalokasian BLT DD per 19 Mei lalu. (asd/ono)